Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanita Pesta Miras

Gini Nasib Ibu-ibu di Jeneponto yang Viral Pesta Miras Sambil Joged Dangdut, Sudah Minta Maaf

Kabar terbaru enam ibu-ibu di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan usai terekam pesta minuman keras.

|
Editor: Ina Maharani
tangkapan layar video viral
Potret ibu-ibu di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) asik tenggak minuman keras (miras) viral di media sosial Facebook. 

hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang kepariwisataan; dan
tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk provinsi DKI Jakarta.
Sementara penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada:

Toko Bebas Bea (TBB); dan
tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk DKI Jakarta.
Selain itu, minuman beralkohol golongan A dengan kadar sampai dengan 5 persen juga dapat dijual pengecer di supermarket dan hypermarket.

Namun, penjual atau pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain.

Penjual pun berkewajiban melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan yang bukan diperuntukkan untuk minum langsung di tempat.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved