Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanita Pesta Miras

Gini Nasib Ibu-ibu di Jeneponto yang Viral Pesta Miras Sambil Joged Dangdut, Sudah Minta Maaf

Kabar terbaru enam ibu-ibu di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan usai terekam pesta minuman keras.

|
Editor: Ina Maharani
tangkapan layar video viral
Potret ibu-ibu di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) asik tenggak minuman keras (miras) viral di media sosial Facebook. 

Permintaan maaf disampaikan melalui video berdurasi 39 detik.

"Saya bernama Wana berteman lima orang yang ada di dalam video yang tersebar di akun Facebook Indar Ayu sedang berjoget sambil menuangkan minuman keras dan diiringi dengan musik maka kami berteman memohon maaf atas kejadian tersebut terkhusus masyarakat Desa Bulusibatang dan Kabupaten Jeneponto pada umumnya," ujar Wana mewakili rekan-rekannya.

Pemeran video viral tenggak miras di atas panggung sampaikan permintaan maaf di Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jumat (26/7/2024)
Pemeran video viral tenggak miras di atas panggung sampaikan permintaan maaf di Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jumat (26/7/2024) (Tribun-Timur.com)


Aturan minum alkohol di Indonesia

Dilansir kompas.com minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Definisi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Mengacu pada peraturan ini, terdapat tiga golongan minuman beralkohol, yakni:

* golongan A: minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar sampai dengan 5 persen;

* golongan B: minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen; dan

* golongan C: minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
Minuman beralkohol ini tidak boleh dijual di lokasi yang berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

Aturan tersebut kemudian diperjelas dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam peraturan ini, terdapat batasan usia minimum yang dibolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol, yakni 21 tahu

Pasal 15 berbunyi, “Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.”

Pasal 14 yang disebut dalam pasal ini mengatur tentang tempat-tempat khusus yang diizinkan untuk menjual minuman beralkohol.

Pasal 14 Ayat 1 sampai 3 membagi lokasi yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol menjadi dua, yakni tempat penjualan yang dibolehkan untuk minum di tempat dan tidak.

 Mengacu pada pasal ini, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved