Wanita Pesta Miras
Gini Nasib Ibu-ibu di Jeneponto yang Viral Pesta Miras Sambil Joged Dangdut, Sudah Minta Maaf
Kabar terbaru enam ibu-ibu di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan usai terekam pesta minuman keras.
Permintaan maaf disampaikan melalui video berdurasi 39 detik.
"Saya bernama Wana berteman lima orang yang ada di dalam video yang tersebar di akun Facebook Indar Ayu sedang berjoget sambil menuangkan minuman keras dan diiringi dengan musik maka kami berteman memohon maaf atas kejadian tersebut terkhusus masyarakat Desa Bulusibatang dan Kabupaten Jeneponto pada umumnya," ujar Wana mewakili rekan-rekannya.

Aturan minum alkohol di Indonesia
Dilansir kompas.com minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Definisi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Mengacu pada peraturan ini, terdapat tiga golongan minuman beralkohol, yakni:
* golongan A: minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar sampai dengan 5 persen;
* golongan B: minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen; dan
* golongan C: minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
Minuman beralkohol ini tidak boleh dijual di lokasi yang berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.
Aturan tersebut kemudian diperjelas dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam peraturan ini, terdapat batasan usia minimum yang dibolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol, yakni 21 tahu
Pasal 15 berbunyi, “Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.”
Pasal 14 yang disebut dalam pasal ini mengatur tentang tempat-tempat khusus yang diizinkan untuk menjual minuman beralkohol.
Pasal 14 Ayat 1 sampai 3 membagi lokasi yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol menjadi dua, yakni tempat penjualan yang dibolehkan untuk minum di tempat dan tidak.
Mengacu pada pasal ini, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:
Nasib 6 Emak-emak di Jeneponto Usai Pesta Miras dan Digiring ke Kantor Polisi |
![]() |
---|
Tampang dan Nasib 6 Ibu-ibu Viral Pesta Miras Sambil Joget Diiringi Musik DJ di Jeneponto Sulsel |
![]() |
---|
Malu Usai Viral Tenggak Miras, 6 Emak-emak di Jeneponto Sampaikan Permintaan Maaf di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Potret Ibu-ibu Pakai Baju Bodo Asyik Tenggak Miras di Atas Panggung, Netizen: Saya Turut Prihatin! |
![]() |
---|
Viral Video Ibu-ibu di Jeneponto Sulsel Pesta Miras Jadi Tontonan Warga dan Anak-anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.