Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanita Pesta Miras

Gini Nasib Ibu-ibu di Jeneponto yang Viral Pesta Miras Sambil Joged Dangdut, Sudah Minta Maaf

Kabar terbaru enam ibu-ibu di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan usai terekam pesta minuman keras.

|
Editor: Ina Maharani
tangkapan layar video viral
Potret ibu-ibu di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) asik tenggak minuman keras (miras) viral di media sosial Facebook. 

 

Makassar, Tribun - Video sekelompok ibu-ibu di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) pesta miras viral di media sosial Facebook.

ibu-ibu itu tenggak miras di atas panggung membuatnya jadi pembahasan. Video tersebut terjadi di Dusun Tabbuntulu, Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba pada Kamis (25/7).

Video yang diunggah akun Indar Ayu pada Kamis (25/7/2024) itu memperlihatkan beberapa ibu-ibu asik berjoget di atas panggung diiringi alunan musik DJ.

Beberapa diantaranya tampak mibuai baju seragam berwarna merah bertuliskan 'INDONESIA'. Sebagian lainnnya menggunakan kaos hijau dan adapula mengenakan pakaian adat Makassar baju bodo.

Di tangan mereka, terlihat sejumlah botol minuman karas (miras) jenis Anker yang telah terbuka. Bahkan satu diantaranya sedang meminta bantuan kepada seseorang untuk membuka botol miras yang dipegangnya untuk diminum.

Aksi tak patut dicontoh ini menjadi tontonan anak-anak yang ikut berjoget serta warga yang menyaksikan dari bawah panggung.
Sementara ibu-ibu yang tengah asik bersulang malah acuh dan terus menenggak miras meskipun hanya menggunakan gelas plastik bekas air mineral kemasan.(

Kabar terbaru enam ibu-ibu di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan usai terekam pesta minuman keras. Video komplotan ibu-ibu saat pesta miras itu pun viral dan ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Dijemput Polisi

ibu-ibu itu tenggak miras di atas panggung membuatnya jadi pembahasan. Video tersebut terjadi di Dusun Tabbuntulu, Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba pada Kamis (25/7).

Kepala Desa Bulusibatang Faisal Wahidin menyebut, enam ibu-ibu itu sempat dijemput oleh polisi. Namun lebih memilih diantar ke Polres Jeneponto melalui dirinya.

"Datang dijemput, tapi saya bilang ke polisi jalan duluan saja nanti saya yang bawa karena saya juga mau edukasi masyarakat," kata Faisal melalui via telepon, Sabtu (27/7/2024).

Ibu-ibu tersebut diantar oleh Faisal ke Mapolres Jeneponto setelah waktu ibadah salat Jumat, (26/7). Di sana, keenam pemeran video tersebut kemudian di interogasi oleh penyidik.

"Alhamdulillah sudah aman, kemarin sampai maghrib di interogasi, himbauan juga sudah kami lakukan di setiap masjid sehabis Jumatan," ucapnya.

Tak hanya itu, enam ibu-ibu itu kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Permintaan maaf disampaikan melalui video berdurasi 39 detik.

"Saya bernama Wana berteman lima orang yang ada di dalam video yang tersebar di akun Facebook Indar Ayu sedang berjoget sambil menuangkan minuman keras dan diiringi dengan musik maka kami berteman memohon maaf atas kejadian tersebut terkhusus masyarakat Desa Bulusibatang dan Kabupaten Jeneponto pada umumnya," ujar Wana mewakili rekan-rekannya.

Pemeran video viral tenggak miras di atas panggung sampaikan permintaan maaf di Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jumat (26/7/2024)
Pemeran video viral tenggak miras di atas panggung sampaikan permintaan maaf di Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jumat (26/7/2024) (Tribun-Timur.com)


Aturan minum alkohol di Indonesia

Dilansir kompas.com minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Definisi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Mengacu pada peraturan ini, terdapat tiga golongan minuman beralkohol, yakni:

* golongan A: minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar sampai dengan 5 persen;

* golongan B: minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen; dan

* golongan C: minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
Minuman beralkohol ini tidak boleh dijual di lokasi yang berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

Aturan tersebut kemudian diperjelas dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam peraturan ini, terdapat batasan usia minimum yang dibolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol, yakni 21 tahu

Pasal 15 berbunyi, “Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.”

Pasal 14 yang disebut dalam pasal ini mengatur tentang tempat-tempat khusus yang diizinkan untuk menjual minuman beralkohol.

Pasal 14 Ayat 1 sampai 3 membagi lokasi yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol menjadi dua, yakni tempat penjualan yang dibolehkan untuk minum di tempat dan tidak.

 Mengacu pada pasal ini, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:

hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang kepariwisataan; dan
tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk provinsi DKI Jakarta.
Sementara penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada:

Toko Bebas Bea (TBB); dan
tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk DKI Jakarta.
Selain itu, minuman beralkohol golongan A dengan kadar sampai dengan 5 persen juga dapat dijual pengecer di supermarket dan hypermarket.

Namun, penjual atau pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain.

Penjual pun berkewajiban melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan yang bukan diperuntukkan untuk minum langsung di tempat.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved