Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan

Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik Pernah Hukum Mati Zuraida Kini Bebaskan Anak Legislator DPR RI

Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada terdakwa Gregorius Ronald Tanur mengejutkan banyak pihak.

Editor: Muh Hasim Arfah
kolase tribun medan
Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada terdakwa Gregorius Ronald Tanur (kanan) mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) itu terekam kamera. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada terdakwa Gregorius Ronald Tanur mengejutkan banyak pihak.

Pasalnya, kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) itu terekam kamera.

Tak hanya itu, videonya tersebar di media sosial.

Ronald Tanur yang juga anak anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur itu menyeret janda satu orang anak itu. 

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik pun dicari-cari netizen.

Erintuah adalah ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019 silam.

Dari PN Medan, Erintuah Damanik menjadi hakim anggota di PN Surabaya Kelas IA Khusus.

Baca juga: Harta Kekayaan Edward Tannur Ayah Gregorius Ronald Tannur, Sang Anak Divonis Bebas Kasus Pembunuhan

Erintuah Damanik SH MH merupakan PNS dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Saat berdinas di PN Medan selama 5 tahun lebih, Erintuah Damanik menempati posisi sebagai hakim sekaligus Humas PN Medan.

Vonis bebas

Ketua Majelis Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, membacakan amar putusan bebas itu, Rabu (24/7/2024).

Erintuah menyatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Dini.

Ronald merupakan anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved