Pembunuhan
Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik Pernah Hukum Mati Zuraida Kini Bebaskan Anak Legislator DPR RI
Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada terdakwa Gregorius Ronald Tanur mengejutkan banyak pihak.
TRIBUN-TIMUR.COM- Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada terdakwa Gregorius Ronald Tanur mengejutkan banyak pihak.
Pasalnya, kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) itu terekam kamera.
Tak hanya itu, videonya tersebar di media sosial.
Ronald Tanur yang juga anak anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur itu menyeret janda satu orang anak itu.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik pun dicari-cari netizen.
Erintuah adalah ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019 silam.
Dari PN Medan, Erintuah Damanik menjadi hakim anggota di PN Surabaya Kelas IA Khusus.
Baca juga: Harta Kekayaan Edward Tannur Ayah Gregorius Ronald Tannur, Sang Anak Divonis Bebas Kasus Pembunuhan
Erintuah Damanik SH MH merupakan PNS dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Saat berdinas di PN Medan selama 5 tahun lebih, Erintuah Damanik menempati posisi sebagai hakim sekaligus Humas PN Medan.
Vonis bebas
Ketua Majelis Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, membacakan amar putusan bebas itu, Rabu (24/7/2024).
Erintuah menyatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Dini.
Ronald merupakan anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.
Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).
Pengadilan Negeri Surabaya
Gregorius Ronald Tanur
Kasus Pembunuhan
Dini Sera Afriyanti
media sosial
Partai Kebangkitan Bangsa
Edward Tannur
| Kronologi Kadri Office Boy Bunuh Karyawati Showroom Mobil |
|
|---|
| 8 Tahun Buron, Pembunuh Ali Imran di Jl Andalas Makassar Diciduk |
|
|---|
| Rumah Hancur Diamuk Massa, Orangtua Tersangka Pembunuh Bocah 11 Tahun Terpaksa Ngontrak |
|
|---|
| Kata Psikolog soal Pelajar SMA Bunuh Bocah 11 Tahun di Makassar |
|
|---|
| Motif Pembunuhan di Jl Syekh Yusuf Lorong 5 Gowa Terungkap, Pelaku Sakit Hati Korban Curi Uang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/vonis-bebas-Gregorius-Ronald-Tanur.jpg)