Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan

Motif Pembunuhan di Jl Syekh Yusuf Lorong 5 Gowa Terungkap, Pelaku Sakit Hati Korban Curi Uang

Pelaku menjemput korban di Jalan Dg Tata, Kota Makassar lalu menuju penjual makanan dan langsung ke tempat kejadian perkara.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh. Irham
Tribun Gowa/Sayyid Zulfadli
Polres Gowa merilis kasus pembunuhan terhadap korban berinisial AT asal Maros yang ditemukan tewas di Jl Syekh Yusuf lorong 5, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Polisi telah menangkap pelaku. 

GOWA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pembunuhan seorang wanita berinisia AR (26) di Jl Syekh Yusuf lorong 5, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, terungkap. Pelakunya, bernama Irwan Yusuf (26).

Pelaku ditangkap saat berada di Jl Lasawedi, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sabtu (5/11/2022) dini hari.

Terbaru, korban mengalami 41 tusukan di tubuhnya.

Demikian disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Tri Gofaruddin, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Gowa, Senin (7/11/22)

Dijelaskan pelaku membunuh korban usai janjian untuk makan malam bersama. 

Pelaku menjemput korban di Jalan Dg Tata, Kota Makassar lalu menuju penjual makanan dan langsung ke tempat kejadian perkara.

"Ada 41 luka tusukan di tubuh korban. Luka yang parah di bagian tangan karena hampir putus," ujarnya.

Ia menyebut, korban dan pelaku ada hubungan asmara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan menyebut pelaku disangkakan pasal 340.

Motifnya, pelaku  ingin menguasai harta korban sehingga tega menghabisi nyawa gadis asal Maros tersebut.

"(Motifnya) ingin menguasai harta korban. Pasal yang disangkakan 340. Dia ada hubungan asamara," pungkasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyitas barang bukti seperti, raket, uang, handphone, pakaian, pisau, pakaian, dan lainnya.

Sebelumnya diberitakan,  Irwan Yusuf (26) pelaku pembunuhan karyawati berinisial AR (26) di Jl Syekh Yusuf, Gowa, ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.

Pelaku ditangkap saat berada di Jl Lasawedi, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sabtu (5/11/2022) dini hari.

Penangkapan itu dibenarkan Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved