Pembunuhan
Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik Pernah Hukum Mati Zuraida Kini Bebaskan Anak Legislator DPR RI
Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada terdakwa Gregorius Ronald Tanur mengejutkan banyak pihak.
Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.
Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald.
Tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya.
Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.
Kronologi
Kasus ini berawal ketika Ronald dan Dini berkaraoke di Blackhole KTW di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya pada 3 Oktober 2023 lalu.
Pada saat itu, Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.
Selain itu, dia juga sempat menganiaya Dini di parkiran di kawasan tempat mereka berkaraoke.
Tak sampai di situ, Ronald juga sempat menyeret tubuh korban dan melindasnya dengan mobil.
Pengadilan Negeri Surabaya
Gregorius Ronald Tanur
Kasus Pembunuhan
Dini Sera Afriyanti
media sosial
Partai Kebangkitan Bangsa
Edward Tannur
| Kronologi Kadri Office Boy Bunuh Karyawati Showroom Mobil |
|
|---|
| 8 Tahun Buron, Pembunuh Ali Imran di Jl Andalas Makassar Diciduk |
|
|---|
| Rumah Hancur Diamuk Massa, Orangtua Tersangka Pembunuh Bocah 11 Tahun Terpaksa Ngontrak |
|
|---|
| Kata Psikolog soal Pelajar SMA Bunuh Bocah 11 Tahun di Makassar |
|
|---|
| Motif Pembunuhan di Jl Syekh Yusuf Lorong 5 Gowa Terungkap, Pelaku Sakit Hati Korban Curi Uang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/vonis-bebas-Gregorius-Ronald-Tanur.jpg)