Kasus Korupsi
Jaksa Endus Dugaan Korupsi di DPRD Sidrap, Pimpinan dan Sekwan Diperiksa
Kasus dugaan korupsi di lembaga legislatif Sidrap tersebut serupa dengan kasus yang menjerat unsur pimpinan DPRD di Kabupaten Bantaeng.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
Sementara Sekwan hanya berperan sebagai pengguna anggaran.
"Kerugiannya Rp 4.950.000.000, namun fixnya kita sedang meminta perhitungan uang negara dari auditor," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng Diperiksa Kasus Korupsi
"Anggaran itu dari masa periode 2019-2024, jadi sejak mereka dilantik dan diangkat sumpah menjadi anggota DPRD dan terpilih menjadi pimpinan Ketua dan Wakil Ketua," sambungnya.
Satria menyebut, anggaran rumah tangga rumah dinas tiga pimpinan DPRD Bantaeng bervariasi.
Mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 40 juta per bulan.
"(Anggaran rumah tangga rumah dinas) untuk Ketua DPRD itu antara Rp 30-40 juta, sementara untuk Wakilnya antara Rp 25 juta sampai Rp 30 juta, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," terangnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Satria, empat tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup.
"Jadi ancaman hukumannya itu yang pasal 2 ayat 1 paling singkatnya empat tahun, paling lama 20 tahun atau bahkan dapat diancam seumur hidup dan dikenakan uang pengganti dan dikenakan uang denda," jelasnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Rachmat Ariadi
Tersangka Korupsi Bendungan Waru-waru Segera Disidang |
![]() |
---|
Mantan Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Ditangkap Paksa Polda Sulsel Gegara Korupsi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polda Sulsel Tangkap Paksa Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Lanto Jeneponto |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ceklok Sinjai Masih Diselidiki, Polisi Tunggu Gelar Perkara |
![]() |
---|
Alasan Kadis Koperasi Takalar Batal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Dande-dandere |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.