Kasus Korupsi
Jaksa Endus Dugaan Korupsi di DPRD Sidrap, Pimpinan dan Sekwan Diperiksa
Kasus dugaan korupsi di lembaga legislatif Sidrap tersebut serupa dengan kasus yang menjerat unsur pimpinan DPRD di Kabupaten Bantaeng.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mendalami kasus dugaan korupsi di DPRD Sidrap.
Kasus dugaan korupsi di lembaga legislatif Sidrap tersebut serupa dengan kasus yang menjerat unsur pimpinan DPRD di Kabupaten Bantaeng, yakni dugaan korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas.
Kejari Sidrap pun mengaku sudah memeriksa semua unsur pimpinan DPRD di Sidrap.
"Masih kami dalami, iya benar kasusnya sama dengan kasus di Bantaeng," kata Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung kepada Tribun-Timur.com, Kamis (25/7/2024).
Muslimin mengungkapkan, pihaknya menyelidiki dugaan kasus korupsi di DPRD Sidrap setelah adanya laporan dari masyarakat ke Kejari Sidrap.
Dugaan korupsi tersebut terkait penggunaan anggaran belanja administrasi umum dan perangkat daerah di DPRD Sidrap di tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Baca juga: Kaget Ketua DPRD Bantaeng Terjerat Kasus Korupsi, Sugiarti Mangun: Ujian Bagi PPP
"Setalah ada laporannya masuk beberapa bulan lalu. Masih pendalaman, nanti kami sampaikan informasi lebih lanjutnya," ungkapnya.
Jaksa sudah memeriksa unsur pimpinan DPRD Sidrap termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) atas kasus tersebut.
Muslimin juga belum mengetahui secara pasti kerugian negara kasus dugaan korupsi tersebut, dikarenakan masih dalam tahap penyelidikan.
"Sudah ada beberapa kami periksa, iya pimpinan. Tapi saya di sini kan baru juga bertugas yah, nanti dipelajari lagi," ucapnya.
Sebelumnya, tiga pimpinan DPRD dan Sekwan Bantaeng menjadi tersangka korupsi. Itu setelah adanya pemeriksaan di Kantor Kejari Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng, Sulsel, Selasa (16/7/2024).
Ketiga pimpinan dimaksud adalah Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.
"Rumah (dinas) itu tidak pernah ditempati namun mereka mendapatkan (anggaran) belanja rumah tangga, seharusnya rumah jabatan itu ketika tidak ditempati itu mereka tidak berhak mendapatkan belanja rumah tangga," ujar Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi usai penetapan empat tersangka.
Ia menjelaskan, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp4,9 miliar lebih.
Anggaran tersebut mengalir dari tiga rumah dinas milik Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD I dan II.
Sementara Sekwan hanya berperan sebagai pengguna anggaran.
"Kerugiannya Rp 4.950.000.000, namun fixnya kita sedang meminta perhitungan uang negara dari auditor," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng Diperiksa Kasus Korupsi
"Anggaran itu dari masa periode 2019-2024, jadi sejak mereka dilantik dan diangkat sumpah menjadi anggota DPRD dan terpilih menjadi pimpinan Ketua dan Wakil Ketua," sambungnya.
Satria menyebut, anggaran rumah tangga rumah dinas tiga pimpinan DPRD Bantaeng bervariasi.
Mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 40 juta per bulan.
"(Anggaran rumah tangga rumah dinas) untuk Ketua DPRD itu antara Rp 30-40 juta, sementara untuk Wakilnya antara Rp 25 juta sampai Rp 30 juta, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," terangnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Satria, empat tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup.
"Jadi ancaman hukumannya itu yang pasal 2 ayat 1 paling singkatnya empat tahun, paling lama 20 tahun atau bahkan dapat diancam seumur hidup dan dikenakan uang pengganti dan dikenakan uang denda," jelasnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Rachmat Ariadi
Tersangka Korupsi Bendungan Waru-waru Segera Disidang |
![]() |
---|
Mantan Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Ditangkap Paksa Polda Sulsel Gegara Korupsi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polda Sulsel Tangkap Paksa Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Lanto Jeneponto |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ceklok Sinjai Masih Diselidiki, Polisi Tunggu Gelar Perkara |
![]() |
---|
Alasan Kadis Koperasi Takalar Batal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Dande-dandere |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.