Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi

Jaksa Endus Dugaan Korupsi di DPRD Sidrap, Pimpinan dan Sekwan Diperiksa

Kasus dugaan korupsi di lembaga legislatif Sidrap tersebut serupa dengan kasus yang menjerat unsur pimpinan DPRD di Kabupaten Bantaeng.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kantor Kejari Sidrap, Jl Jend Sudirman, Pangkajene, Majjelling, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mendalami kasus dugaan korupsi di DPRD Sidrap.

Kasus dugaan korupsi di lembaga legislatif Sidrap tersebut serupa dengan kasus yang menjerat unsur pimpinan DPRD di Kabupaten Bantaeng, yakni dugaan korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas.

Kejari Sidrap pun mengaku sudah memeriksa semua unsur pimpinan DPRD di Sidrap.

"Masih kami dalami, iya benar kasusnya sama dengan kasus di Bantaeng," kata Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung kepada Tribun-Timur.com, Kamis (25/7/2024).

Muslimin mengungkapkan, pihaknya menyelidiki dugaan kasus korupsi di DPRD Sidrap setelah adanya laporan dari masyarakat ke Kejari Sidrap.

Dugaan korupsi tersebut terkait penggunaan anggaran belanja administrasi umum dan perangkat daerah di DPRD Sidrap di tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Baca juga: Kaget Ketua DPRD Bantaeng Terjerat Kasus Korupsi, Sugiarti Mangun: Ujian Bagi PPP

"Setalah ada laporannya masuk beberapa bulan lalu. Masih pendalaman, nanti kami sampaikan informasi lebih lanjutnya," ungkapnya.

Jaksa sudah memeriksa unsur pimpinan DPRD Sidrap termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) atas kasus tersebut.

Muslimin juga belum mengetahui secara pasti kerugian negara kasus dugaan korupsi tersebut, dikarenakan masih dalam tahap penyelidikan.

"Sudah ada beberapa kami periksa, iya pimpinan. Tapi saya di sini kan baru juga bertugas yah, nanti dipelajari lagi," ucapnya.

Sebelumnya, tiga pimpinan DPRD dan Sekwan Bantaeng menjadi tersangka korupsi. Itu setelah adanya pemeriksaan di Kantor Kejari Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng, Sulsel, Selasa (16/7/2024).

Ketiga pimpinan dimaksud adalah Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.

"Rumah (dinas) itu tidak pernah ditempati namun mereka mendapatkan (anggaran) belanja rumah tangga, seharusnya rumah jabatan itu ketika tidak ditempati itu mereka tidak berhak mendapatkan belanja rumah tangga," ujar Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi usai penetapan empat tersangka.

Ia menjelaskan, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp4,9 miliar lebih.

Anggaran tersebut mengalir dari tiga rumah dinas milik Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD I dan II.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved