Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SD Pajjaiang Disegel

Selain SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Nipa-nipa juga Digugat, Disdik Makassar Lobi Ahli Waris

TIM Hukum Disdik Makassar Jemmy Nento mengatakan aset sekolah bermasalah bukan hanya SD Inpres Pajjaiang, tapi juga SD Inpres Nipa-nipa Makassar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin, turun menemui pihak yang melakukan penyegelan terhadap SD Inpres Pajjaiang, Jl Pajjaiang Kecamatan Biringkanaya, Rabu (17/7/2024).  

“Dalam surat itu dikatakan obyek sengketa terdaftar sebagai fasum sesuai Perda nomor 2/2018 pasal 49 ayat 4 huruf b,” katanya.

SD Inpres Nipa-nipa Juga Digugat

TIM Hukum Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar Jemmy Nento mengatakan aset sekolah yang bermasalah bukan hanya SD Inpres Pajjaiang.

Sejauh ini, ada dua sekolah ditangani Tim Hukum Pemkot Makassar untuk diselamatkan.

Selain SD Inpres Pajjaiang, ada juga sekolah lainnya yang digugat ahli waris, seperti SD Inpres Nipa-nipa.

Lahan sekolah tersebut juga digugat oleh anak pemilik lahan dengan menuntut ganti rugi senilai Rp27 miliar.

“Bedanya ini pemilik lahan masih hidup, laporannya oleh anaknya mengaku ahli waris. Ini lebih mudah diselesaikan karena pemilik lahan masih hidup,” katanya.

“Ada juga kepala sekolah pertama yang menyaksikan penyerahan tanah tersebut kepada pemerintah untuk dibangunkan sekolah,” Jemmy Nento menambahkan. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved