Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadi Tersangka, Eks Kepala DLHP Takalar Syahriar Keukeuh Bantah Mark Up Biaya BBM Kendaraan Dinas

Eks (mantan) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar Syahriar masih keukeuh membantah mark up biaya BBM.

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Takalar, Muhammad Musdar  

TRIBUN-TAKALAR.COM - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Eks (mantan) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar Syahriar masih keukeuh membantah. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan Muhammad Musdar mengatakan, tersangka masih mengakui perbuatannya.

"Dia belum akui perbuatannya, sampai sekarang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Takalar Muhammad Musdar, Jumat (19/7/2024).

Syahriar masih mengelak meski bukti surat dan kesaksian-kesaksian mengarah kepadanya selaku kuasa pengguna anggaran.

"Bukti pembeliannya, laporan pertanggungjawaban sama keterangan saksi, semua mengarah ke dia," kata Musdar.

Tak menghiraukan pengakuan, kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum.

Bahkan, Syahriar telah diperiksa sebagai tersangka, Selasa (16/7/2024) lalu.

"Sementara dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Musdar.

Sebelumnya, Kamis (4/7/2024), Syahriar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Takalar

Mantan Kepala DLHP Takalar ini diduga memperkaya diri dengan melakukan mark-up Bahan Bakar Minyak atau BBM operasional kendaraan DLHP Takalar.

Itu dilakukan di tahun 2022-2023 saat menjabat Kepala DLHP.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp500 juta.

"Rp500 juta berdasarkan audit inspektorat," kata Musdar.

Syahriar pun diancam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman minimal 1 sampai 4 tahun, dan maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.

Sekadar informasi, Markup biaya adalah penambahan harga atau margin keuntungan dari biaya pokok barang atau jasa. 

Perhitungan markup ini dapat bervariasi tergantung pada strategi bisnis, kondisi pasar, dan tujuan keuntungan yang ingin dicapai. (*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved