Kadis DLHP Takalar Tersangka
BREAKING NEWS: Kepala DLHP Takalar Ditetapkan Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp500 Juta
Penetapan itu dilakukan setelah Syahriar diperiksa selama 6 jam oleh Kejaksaan Negeri Takalar, Kamis (4/7/2024).
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TAKALAR.COM - Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan Syahriar sebagai tersangka kasus korupsi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar pada kurun waktu 2022-2023.
Penetapan itu dilakukan setelah Syahriar diperiksa selama 6 jam oleh Kejaksaan Negeri Takalar, Kamis (4/7/2024).
"Sudah ditetapkan, inisial SR," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Takalar Muhammad Musdar.
Syahriar merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan.
Semasa Syahriar menjabat kepala dinas, terjadi penggelapan anggaran senilai 500 juta lebih dalam penganggaran pembelian BBM di DLHP Takalar.
"Sekitar 500 juta lebih kerugian negara dalam Kasus ini," kata Musdar.
Ditetapkannya Syahriar tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Tidak menutup kemungkinan karna masih ada pemeriksaan selanjutnya," kata Musdar saat ditanya apakah masih ada tersangka lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.