Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Takalar

VIDEO: Kejari Takalar Blender 286 Gram Narkotika dan Gerinda Sajam

Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika sebanyak 286,91 gram, dari 12 perkara, dan barang bukti lainnya dari 19 perkara tindak pidana umum.

Penulis: Makmur | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR
Kejaksaan Negeri Takalar memperlihatkan barang bukti narkotika dan lainnya sebelum dimusnahkan di Halaman Depan Kantor Kejari Takalar, Selasa (24/9/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri Takalar melakukan pemusnahan barang bukti di Halaman Depan Kantor Kejari Takalar, Selasa (23/9/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika sebanyak 286,91 gram, dari 12 perkara, dan barang bukti lainnya dari 19 perkara tindak pidana umum.

19 perkara itu adalah penganiayaan, pembunuhan, perundungan anak, pelanggaran ITE, dan kekerasan seksual.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Tenriawaru, bersama Kasi Barang Bukti Budiawan, Sekda Muhammad Hasbi, Wakapolres Kompol Alauddin Torki, perwakilan Kasat Narkoba Polres, perwakilan RSUD Padjonga, Kadis Kesehatan, dan perwakilan Kepala Pengadilan Negeri Takalar.

Dalam prosesnya, narkotika dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang.

Sementara barang bukti tindak pidana lainnya, dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan palu, dipotong dengan gerinda, dan dibakar dengan api.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jadi jaksa penuntut umum selain melakukan eksekusi terhadap terpidana, juga melakukan eksekusi terhadap barang bukti," jelas Tenri.

Tujuan kegiatan ini, lanjut Tenri, adalah untuk mengindari resiko-resiko atau penyimpangan-penyimpangan yang terkait dengan pengelolaan barang bukti.

"Ini adalah pemusnahan barang bukti di triwulan ketiga. Nanti di akhir tahun kami akan lakukan lagi," jelas Tenri.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved