Pil Pahit di Pilkada
Hajatan demokrasi lokal serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten kota 27 November 2024 akan digelar.
Pil Pahit di Pilkada
Oleh: A Shaifuddin Bintang
Pemerhati Pemilu, Anggota KPU Makassar 2013-2018
TRIBUN-TIMUR.COM - Hajatan demokrasi lokal serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten kota 27 November 2024 akan digelar.
Tahapan sudah berjalan dan saat ini dalam pembenahan data pemilih (coklit) di tingkat penyelenggara.
Paling tidak itu yang dirasakan warga karena petugas coklit melakukan validasi data dengan pencocokan dan penelitian data kependudukan sebagai basis data pemilih yang langsung turun ke rumah warga.
Agenda lain yang sering kali mewarnai jagad medsos kita adalah urusan dana pilkada. Menurut Kemendagri anggaran pilkada serentak 2024 November nanti sekitar Rp 27 triliun. Dana sebesar itu sudah termasuk pilkada di Sulawesi Selatan sekitar Rp 1,3 triliun.
Anggaran sebesar ini belum termasuk untuk Pengawasan oleh Bawaslu se Indonesia yang jumlahnya silahkan cari sendiri.
Demokrasi itu mahal, meskipun demikian besarnya anggaran pilkada termasuk pemilu dengan istilah pesta demokrasi lima tahunan ini, belum mencerminkan produk yang diharapkan.
Demokrasi Prosedural
Harapan rakyat sebagaimana tujuan pemilu dan pilkada itu untuk melahirkan pemimpin terbaik masih jauh dari harapan.
Sistem pemilu dan pilkada di Indonesia masih sangat prosedural mengikuti tahapan yang ada.
KPU Bawaslu disiapkan oleh Pemerintah melalui DPR sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada, dan secara berjenjang Penyelenggara yang terbentuk menyiapkan SDMnya sampai ke tingkat TPS.
KPU penyelenggara teknis dan BAWASLU mengawasi tahapan.
Demikian juga peran partai politik yang menjadi wadah sekaligus sarana sumber lahirnya pemimpin nasional dan daerah belum secara maksimal melahirkan pemimpin harapan rakyat baik di level nasional maupun lokal.
| Tanaman Jungrahab Kalimantan: Dari Tradisi ke Potensi Antiinflamasi |
|
|---|
| Jasad Pramugari di Jurang 500 Meter |
|
|---|
| Mengapa Harmonisasi Pembangunan Daerah Harus Melibatkan Universitas |
|
|---|
| Hukum yang Hidup dalam Peraturan Daerah |
|
|---|
| Menunaikan Komitmen Moral sang Proklamator Adalah wujud Amal Jariah Presiden Prabowo Subianto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/A-Shaifuddin-Bintang0000.jpg)