Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Patuh

Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak di Bone: Tak Pakai Helm, Lawan Arus, Tak Bawa STNK

Sejak Operasi Patuh Pallawa di Kabupaten Bone, Sulsel, digelar pada Senin (15/7/2024) hingga, Rabu (17/7/2024), polisi telah menindak tegas ratusan pe

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Operasi Patuh yang digelar polisi. Sejumlah pengendara terjaring razia. 

WATAMPONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Sejak Operasi Patuh Pallawa di Kabupaten Bone, Sulsel, digelar pada Senin (15/7/2024) hingga, Rabu (17/7/2024), polisi telah menindak tegas ratusan pengendara yang melanggar lalu lintas.

Dalam tiga hari pertama, tercatat 65 kendaraan diberikan sanksi tilang.

Operasi yang akan digelar selama 14 hari ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Satuan Lalu Lintas Polres Bone, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm.

Selain itu, sejumlah kendaraan juga ditilang karena tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan melawan arus.

Baca juga: 7 Pengendara di Sinjai Sulsel Terjaring Operasi Patuh Pallawa 2024: Tak Pakai Helm-Knalpot Brong

"Hari pertama operasi, kami menilang 19 kendaraan. Angka ini terus meningkat pada hari kedua menjadi 27 kendaraan," ujar Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, saat dikonfirmasi pada Rabu hari ini.

Rayendra menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan sistem hunting untuk menjangkau seluruh wilayah di 27 kecamatan.

"Kami tidak berpatok pada lokasi tertentu, tetapi secara mobile melakukan penindakan di seluruh jalan," tambahnya.

Operasi Patuh Pallawa diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Dengan demikian, angka kecelakaan dapat ditekan dan keselamatan bersama dapat terjamin.

Operasi Patuh menyasar belasan jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya.

Berikut 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

Baca juga: Kapolda Sulsel Bagi-bagi Helm saat Evaluasi Operasi Patuh Pallawa 2023, 2 Tanda Bisa Dapat Bantuan

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Penertiban parkir liar.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved