Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Patuh

59 Pengendara Kena Tilang dalam Sehari di Maros, Ini Pelanggarannya

“Khusus hari ini ada 59 yang melanggar, 56 tilang online, 3 lainnya tilang konvensional,” ujarnya.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Operasi Patuh Pallawa 2024 di Maros, Sulsel 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 59 pengendara di Kabupaten Maros ketahuan melanggar aturan lalu lintas, Senin (22/7/2024).

Kasat Lantas Polres Maros Iptu Deny Kurniawan mengatakan dalam sehari sebanyak 56 pengendara ditilang online, sementara 3 lainnya tilang konvensional.

“Khusus hari ini ada 59 yang melanggar, 56 tilang online, 3 lainnya tilang konvensional,” ujarnya.

Ia mengatakan total ada 457 pengendara yang terjaring dalam Operasi Patuh Pallawa 2024.

“Terdiri dari 436 tilang online dan 21 tilang konvensional,” imbuhnya.

Dari 436 tilang yang dikeluarkan Satlantas Polres Maros didominasi pelanggaran pengendara yang tidak menggunakan helm dan melawan arus.

Diketahui, Operasi Patuh Pallawa ini mulai dilakukan sejak 15 Juli lalu.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayahnya.

"Kami terus mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," kata perwira berpangkat dua balok tersebut.

Diharapkan dengan adanya operasi seperti ini, akan tercipta kesadaran yang lebih tinggi terhadap pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi target pada pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2024.

Diantaranya pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendar, tidak menggunakan sabuk pengaman atau pengendara ranmor yang
masih dibawah umur.

Pengendara sepeda motor yang berboncengan
lebih dari satu orang dan tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong).

Berkendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol, melawan arus (Contra Flow), over dimensi/over loading (od/ol) dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (Plat Gantung) serta pengendara yang melebihi batas kecepatan.

“Pengendara yang melanggar akan mendapat sanksi teguran hingga tilang,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved