Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Patuh 2024

7 Pengendara di Sinjai Sulsel Terjaring Operasi Patuh Pallawa 2024: Tak Pakai Helm-Knalpot Brong

Operasi Patuh Pallawa 2024 di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, memasuki hari kedua, Selasa (16/7/2024).

|
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AINUN TAQWA
Sat Lantas Polres Sinjai periksa kelengkapan berkendara pengemudi di Jl Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Selasa (16/7/2024). Hingga hari kedua Operasi Patuh, sudah tujuh pengendara yang terjaring. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Operasi Patuh Pallawa 2024 di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, memasuki hari kedua, Selasa (16/7/2024).

Dalam pelaksanaannya, sebanyak tujuh pengendara yang terjaring operasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP Muhammad Arsyad.

“Sudah tujuh pengendara yang terjaring operasi paruh pallawa 2024,” katanya.

Enam pengendara yang terjaring tersebut karena tidak menggunakan pelindung kepala atau helm saat berkendara.

Sementara satu pengendara lainnya menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Semuanya kita kenakan tilang ETLE,” ujarnya.

Diketahui operasi patuh akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15-28 Juli 2024.

Ada delapan jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada operasi patuh Pallawa-2024.

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

2. Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

3. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot yang tidak sesuai spektek (brong).

4. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.

5. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (Contra Flow).

6. Kendaraan yang over dimensi / over loading.

7. TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung).

8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved