Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Patuh

Lakukan Pelanggaran saat Operasi Patuh, 165 Pengendara Dapat Sanksi dari Polres Wajo

Juga dalam operasi tersebut pihaknya memberikan edukasi dan pemasangan stiker 8 sasaran Operasi Patuh Pallawa 2023.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo Gelar Operasi Patuh Pallawa 2023 di JL Masjid Raya, Sengkang, Jumat (21/7/23). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo Gelar Operasi Patuh Pallawa 2023 di JL Masjid Raya, Sengkang, Jumat (21/7/23).

Tercatat, Polres Wajo telah melakukan 165 sanksi teguran dan 3 sanksi tilang berkas.

Juga dalam operasi tersebut pihaknya memberikan edukasi dan pemasangan stiker 8 sasaran Operasi Patuh Pallawa 2023.

KBO Lantas Polres Wajo, IPDA Rahmat Akbar Sultan mengemukakan bahwa dalam Operasi ini kita ingin masyarakat lebih paham keamanan dan keselamatan berkendara.

"Tentu kita sampaikan khususnya pengendara roda dua dan empat agar senantiasa melengkapi surat dan perlengkapan kendaraan lainnya," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Sementara, Kasatlantas Polres Wajo, AKP Nawir Eming menjelaskan selain menjaga ketertiban berkendara juga untuk mengurangi resiko lainnya.

"Sebagaimana diketahui jika kita tidak menaati rambu ataupun aturan berlalulintas tentu rawan terjadi kecelakaan, ini dilakukan guna menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, fatallitas korban laka lantas serta mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas," jelasnya.

Olehnya itu, AKP Nawir berharap dengan adanya Operasi Patuh Pallawa 2023, Masyarakat dapat sadar dan paham akan pentingnya berkendara.

"Besar harapan kami, semoga Operasi kali ini dapat memberikan edukasi yang lebih kepada masyarakat akan seberapa penting dan nilai-nilai dalam tertib lalu lintas," harapnya.

Berikut isi brosur 8 pelanggaran prioritas dalam rangka Operasi Patuh Pallawa 2023 : 

- Tidak menggunakan helm (R2) dan Tidak menggunakan Sefty Belt (R4)

- Pengendara dibawa umur
 
- Berboncengan lebih dari 1 Orang

- Berkendara menggunakan HP

- Berkendara dalam pengaruh minuman alkohol

- Melawan arus lalulintas

- Melebihi batas kecepatan

- TNKB tidak sesuai dengan spektek atau plat gantung.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved