Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Korupsi

Caleg Terpilih DPRD Sulsel Tersangka Korupsi, Sugiarti Mangun Karim Potensi Dilantik

Hamsyah Ahmad berhasil naik kelas ke DPRD Sulsel menyingkirkan petahana Andi Sugiarti Mangun Karim.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Dok Tribun Timur
Kolase Foto Hamsyah Ahmad dan Sugiarti Mangun Karim. 

Pemeriksaan belangsung pukul 10.00-18.00 Wita atau selama delapan jam.

"Rumah (dinas) itu tidak pernah ditempati namun mereka mendapatkan (anggaran) belanja rumah tangga, seharusnya rumah jabatan itu ketika tidak ditempati itu mereka tidak berhak mendapatkan belanja rumah tangga," ujar Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi usai penetapan empat tersangka

Ia menjelaskan, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp4,9 miliar.

Baca juga: Harta Kekayaan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad yang Diperiksa dalam Kasus Korupsi

Anggaran tersebut mengalir dari tiga rumah dinas milik Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD I dan II.

Sementara Sekwan hanya berperan sebagai pengguna anggaran.

"Kerugiannya Rp 4.950.000.000, namun fixnya kita sedang meminta perhitungan uang negara dari auditor," ucapnya.

"Anggaran itu dari masa periode 2019-2024, jadi sejak mereka dilantik dan diangkat sumpah menjadi anggota DPRD dan terpilih menjadi pimpinan Ketua dan Wakil Ketua," sambungnya.

Satria menyebut, anggaran rumah tangga rumah dinas tiga pimpinan DPRD Bantaeng bervariasi.

Mulai dari Rp25 juta hingga Rp40 juta per bulan.

"(Anggaran rumah tangga rumah dinas) untuk Ketua DPRD itu antara Rp 30 juta - Rp40 juta, sementara untuk Wakilnya antara Rp25 juta sampai Rp30 juta, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," terangnya

Akibat perbuatannya, lanjut Satria, empat tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup.

"Jadi ancaman hukumannya itu yang pasal 2 ayat 1 paling singkatnya empat tahun, paling lama 20 tahun atau bahkan dapat diancam seumur hidup dan dikenakan uang pengganti dan dikenakan uang denda," jelasnya.

Usai ditetapkan tersangka, Hamsyah Ahmad, H Irianto, Muhammad Ridwan dan Jufri Kau langsung digiring ke mobil tahanan.

Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kondisi tangan terborgol.

Sementara para keluarga tersangka yang menunggu di depan Kejaksaan menangis histeris sesaat aebelum keempatnya dibawa ke Rutan Kelas II B Bantaeng.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved