Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SD Pajjaiang Disegel

Duduk Perkara SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Dinas Pertanahan Sebut Lahan Masih Aset Pemkot

Setidaknya dua tahun terakhir ini ahli waris sudah tiga kali menyegel SD Inpres Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin memimpin pembukaan gembok akses masuk di SD Pajjaiang, Jl Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (16/7/2024). 

Pemkot masih melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Maka tentunya saya selaku kadis pendidikan tetap pertahankan bahwa ini masih tercatat sebagai aset yang ada di kami," tegasnya. 

Sejarah dari lahirnya sekolah ini memang merupakan lahan warga yang diwakafkan untuk dibangunkan sekolah. 

Sekitar tahun 1974 hingga 1975, sekolah dibangun di atas lahan wakaf dari warga.

Hanya saja, puluhan tahun setelahnya, pihak yang mengaku ahli waris bermunculan dan mengklaim tanah tersebut miliknya dengan bukti kepemilikan berupa rincik. 

Namun Muhyiddin menyayangkan lahan ini baru disoal beberapa tahun belakangan. 

"Pertanyaan kami, kenapa baru sekarang yang menuntut ini kan menurut ahli waris. Oknum, makanya tadi saya berdiskusi dengan orang tua. Kalau mau kita duduk, panggil semua orang yang pernah mendengar sejarah pendirian sekolah, pasti akan terjawab," jelasnya. 

Kendati begitu, ia mengimbau seluruh orang tua siswa untuk tidak panik dengan adanya penyegelan ini. 

Baca juga: Sekolah Disegel Ahli Waris, Murid SD Inpres Pajjaiang Makassar Terpaksa Belajar Online

Ia berpesan kepada kepala sekolah, jika terjadi hal sama, kepala sekolah harus mengambil tindakan untuk tetap membuka sekolah tersebut. 

"Belum ada bukti kuat (bahwa mereka yang menang), hukum atau bukti yang inkrah bisa kita jadikan sebagai dasar. Maka untuk sampai saat ini, kami masih mengatakan yang tercatat sebagai aset pemerintah kota itu masuk dalam penguasaan kami. Proses pembelajaran tidak boleh berhenti. Orangtua tidak usah panik. Saya bertanggung jawab soal itu terkait dengan pendidikan di Kota Makassar," tuturnya. 

Hal sama disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati. 

Ia berharap penyegelan ini tidak mengganggu aktivitas di sekolah.

"Kita berharap konsentrasi anak-anak tidak terganggu lagi untuk belajar. Dan bagi pihak yang merasa sebagai ahli waris dan ingin menguasai lahan yang dimaksud, prosesnya belum selesai," katanya. 

"Walaupun sudah menang di pengadilan tetapi masih ada proses proses lebih lanjut yang harus dilalui, yaitu pertama, pencatatan aset saat ini, lahan yang dimaksud masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar," sambungnya.(*) 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved