Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Catat! Daftar Motor dan Mobil Tidak Boleh Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina, Motor Kamu termasuk?

Petugas SPBU menolak pengisian jika kendaraan tersebut masuk dalam daftar yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite.

|
Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Sanovra JR
SPBU PERTAMINA - Sejumlah pengendara motor antre mengisi BBM di SPBU Pertamina, di Rappocini, Makassar, beberapa waktu lalu. Pemerintah membatasi jenis kendaraan yang dibolehkan menggunakan Pertalite. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Belakangan ini masyarakat ramai membicarakan terkait adanya sejumlah kendaraan yang tidak boleh mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Hal ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Dengan adanya aturan ini, kendaraan yang tidak memenuhi kriteria akan dilarang mengisi Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.

Petugas SPBU nantinya akan secara langsung menolak pengisian jika kendaraan tersebut masuk dalam daftar yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite.

Lantas kendaraan apa saja yang dilarang menggunakan Pertalite?

Kriteria sepeda motor yang dilarang menggunakan Pertalite sudah ditetapkan. Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc dan sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc ke atas tidak akan diperbolehkan membeli Pertalite.

Daftar Motor Dilarang Pakai Pertalite

Berikut daftar sepeda motor yang tidak boleh menggunakan Pertalite:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved