Sekolah Disegel Ahli Waris, Murid SD Inpres Pajjaiang Makassar Terpaksa Belajar Online
SD Inpres Pajjaiang Jl Pajjaiang Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan masih bersengketa.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - SD Inpres Pajjaiang Jl Pajjaiang Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan masih bersengketa.
Sengketa lahan yang diklaim oleh oknum ahli waris berdampak pada aktivitas belajar di sekolah.
Para murid terpaksa harus mengikuti pembelajaran online atau belajar dari rumah.
Aktivitas belajar online sudah berlangsung hampir sebulan.
Hal tersebut diakui oleh Kepala Dinas Pertanahan Makassar Sri Sulsilawati.
Untuk itu, Dinas Pertanahan Kota Makassar bersama tim Hukum Pemkot Makassar mendatangi sekolah tersebut.
Dinas Pertanahan beserta rombongan sekaligus menemui pihak mengaku ahli waris lahan SD Inpres Pajaiang.
Kedatangan mereka sekaligus mencabut atau membuka segel sekolah yang dipasang oleh ahli waris.
"Kami tadi turunkan spanduk. Kenapa turunkan spanduk? Karena tujuan kami ke sini perintahnya membuka segel dan menurunkan spanduk," uca Sri Sulsilawati, Rabu (17/1/2024).
"Kalau spanduk masih ada di sini itu mempengaruhi secara psikologis siswa yang belajar. Di sini hampir seribu siswa. Kemudian orang tua murid, para guru. Ini memperngaruhi psikologisnya," sambungnya.
Sri mengakui, SD Inpres Pajaiang memang sedang dalam proses hukum, hanya saja penyegelan tidak boleh dilakuan jika belum ada ketetapan yang inkrah.
Ia pun menilai langkah yang dilakukan oleh pihak berkaitan telah melanggar hukum.
"Kalaupun ada dari ahli waris mengatakan memenangkan perkaranya, masih ada jalur lain, melakukan permohonan eksekusi. Itu yang tidak dilakukan. Belum ada permohonan eksekusi. Tapi secara sepihak melakukan tindakan yang mungkin dianggap melanggar hukum. Karena langsung melakukan penyegelan," jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM ini menegaskan, lahan tersebut merupakan aset Pemkot Makassar.
Artinya tidak ada alasan siapapun mengklaim bahwa lahan itu miliknya.
"Ini masih milik Pemkot Makassar. Tercatat sebagai aset Pemkot Makassar," tegasnya.
Pemkot terus melakukan perlawanan hukum agar aset daerah tidak jatuh ke tangan oknum yang tak bertanggung jawab. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/SD-Inpres-Pajjaiang-Jl-Pajjaiang-Kelurahan-Sudiang-Raya-Kecamatan-Biringkanaya-12.jpg)