Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Dilema Defisit Anggaran Negara

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia bahkan menyebut secara lugas jika penerimaan negara tidak akan mampu mencapai target.

Editor: Sudirman
Ist
Haris Zaky Mubarak, MA, Analis, Konsultan dan Progrram Doktoral Universitas Indonesia 

Harusnya pemerintah lebih memilih program pembangunan berdampak langsung kepada masyarakat luas, yang mampu menggerakkan roda perekonomian nasional secara cepat dengan rasionalitas kebijakan yang produktif dan berkelanjutan.

Konsistensi Implementasi

Untuk mengatasi masalah defisit negara, sekali lagi jelas dibutuhkan banyak ide dan terobosan strategis untuk mempelancar serapan penerimaan negara agar tidak mengganggu stabilitas fiskal dan ekonomi makro yang akan berjalan pada 2025.

Tak ada solusi lain tanpa melakukan gerak cepat untuk menutup tambalan besar anggaran negara ini.

Penyelesaian ini hanya dapat dilakukan jika pemerintha secara serius menciptakan mekanisme penerimaan negara secara sistemik dengan melibatkan seluruh komponen kerja serapan utama semacam Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Cukai dalam satu kebijakan teknokratis.

Secara terbuka sebenarnya landasan utama dari sistem penerimaan dan pengeluaran negara sudah tercantum dalam konsep keuangan negara yang sudah diatur dalam Undang – Undang Dasar (UUD) 1945.

Berdasarkan UUD 1945 diturunkan lagi beberapa peraturan perundang – undangan terkait keuangan negara.

Ada Undang – Undang Nomor 17 tahun 2003 yang mengatur prinsip – prinsip umum dari pengelolaan keuangan negara. Dalam konstitusinya seperti dijelaskan kaidah administratif pengelolaan keuangan negara atau yang disebut hukum administrasi keuangan negara.

Selain itu ada pula Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mempertegas soal tata kelola keuangan negara dan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang menerangkan tentang prinsip umum pemeriksaan keuangan negara.

Secara regulasi sebenarnya kebijakan penganggaran keuangan negara memang punya landasan utama.

Namun, yang menjadi pertanyaan kemudian ialah sistem penganggaran keuangan Indonesia yang nyatanya masih terjebak pada pemborosan anggaran secara besar.

Padahal hal penting yang perlu kita ketahui secara per kapita, ekonomi Indonesia hanya masuk pada peringkat ke – 5 di Asia Tenggara, dan ini kalah dengan negara
tetangga disekitar seperti Brunei Darussalam, Malaysia dan Thailand.

Berdasarkan data International Monetary Fund (IMF) , di Indonesia pajak sebagai sumber penerimaan utama negara juga masih tergolong rendah.

Pada 2023 rasionperpajakan Indonesia 10,21 turun turun jika dibandingkan dengan rasio perpajakan yang terjadi pada 2022 dalam kisaran 10,39 persen. (IMF, 2024).

Melihat kondisional ini jelas jika ketahanan fiskal Indonesia bukan dalam situasi berkembang tapi cendrung dalam kondisi stagnan dan regresif.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved