Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Batas Ngutang di Pinjol Naik dari Rp 2 M ke Rp 10 M, Anak Muda Banyak Korban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang peraturan baru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI).

Editor: Edi Sumardi
KONTAN/CHEPPY A MUCHLIS
Ilustrasi uang dari pinjaman online atau pinjol. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang peraturan baru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI).

Nantinya, masyarakat Indonesia dapat mengajukan pinjaman online hingga Rp 10 miliar.

Batas pinjaman online (pinjol) ini meningkat dari batas sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun aturan baru mengenai LPBBTI.

 "Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif, dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," kata Agusman dalam siaran pers, Sabtu (13/7/2024).

Namun, akan ada ketentuan lain yang mengatur batas maksimum pinjaman pinjol.

Agusman menyatakan bahwa masyarakat Indonesia dapat memperoleh batas tersebut selama penyelenggara pinjol memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjol termasuk tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimum lima persen.

Selain itu, pinjol tersebut tidak boleh sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya oleh OJK.
 
Kata Agusman, "Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI."

OJK saat ini mengatur tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan serta pelaporan LPBBTI.

Ketentuan baru ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas data yang dilaporkan.

Pelaporan data transaksi itu dilakukan melalui Pusdafil alias Fintech Data Center (FDC).

Ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran OJK Nomor 1 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak awal Juli tahun ini.

Didominasi anak muda

Dikutip dari Kontan, OJK mengungkapkan, saat ini pengguna pinjol ilegal didominasi kalangan usia muda.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal itu didapatkan berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). 

"Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 tahun sampai 35 tahun," ujarnya.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Friderica menyebut sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri.

Dia bilang hal itu terindikasi dari adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir.

Setelah itu, dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan, seperti penambahan huruf, tanda baca, maupun angka.

"Lebih lanjut, indikasi tersebut menunjukkan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri. Dengan demikian, menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia," kata Friderica.

Sementara itu, OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI tercatat telah menghentikan 1.739 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 30 Juni 2024.

"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 148 investasi ilegal, dan 1.591 pinjaman online ilegal," ungkap Friderica.

Friderica menyampaikan sampai 30 Juni 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 8.633 pengaduan.

Adapun pengaduan itu, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420.

Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Juni 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 9.888. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 8.271, disusul investasi ilegal sebanyak 1.366.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved