Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak

Ternyata! Negara hingga Pemda Pungut 25 Jenis Pajak selama 80 Tahun Indonesia Merdeka

Pemerintah pusat hingga daerah mempunyai 25 item pajak untuk masyarakat sejak Indonesia berdiri 80 tahun lalu.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
PAJAK INDONESIA- Ilustrasi by AI, Kamis (21/8/2025), pajak untuk warga Indonesia.  Ternyata totalnya 25 jenis dari tiga pemungut yakni nasional, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Aksi protes puluhan ribu warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 13 Agustus 2025 lalu membuka mata kita soal pajak di Indonesia. 

Masyarakat Pati demo soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. 

Tak hanya itu, masyarakat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan juga demo karena PBB tembus 300 persen/ 

Apa saja pungutan pemerintah (nasional dan regional) atas warganya?

Ternyata totalnya 25 jenis dari tiga pemungut.

Baca juga: Nilai Objek Pajak Bulukumba Naik 85 Persen Sejak 2024

Rujukan hukumnya juga tiga: 

1. UU No 28/ 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. UU No 1 /2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

3. Peraturan Pemerintah No 35/ 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

DEMO BONE - Aliansi Rakyat Bone saat aksi demonstrasi di Bone, Selasa (19/8/2025). Masyarakat kecewa atas kebijakan kenaikan pajak.
DEMO BONE - Aliansi Rakyat Bone saat aksi demonstrasi di Bone, Selasa (19/8/2025). Masyarakat kecewa atas kebijakan kenaikan pajak. (Tribun-timur.com/wahdaniar)

9 Pajak Dipungut Negara 

(Kemenkeu cq Dirjen Pajak u/ masuk di APBN)

Pajak Penghasilan (PPh)*: 

dari penghasilan/gaji wajib pajak dalam / luar negeri.

Pribadi: 5-35 persen

Badan: 22 ?ri laba kena pajak

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved