Pajak
Ternyata! Negara hingga Pemda Pungut 25 Jenis Pajak selama 80 Tahun Indonesia Merdeka
Pemerintah pusat hingga daerah mempunyai 25 item pajak untuk masyarakat sejak Indonesia berdiri 80 tahun lalu.
TRIBUN-TIMUR.COM- Aksi protes puluhan ribu warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 13 Agustus 2025 lalu membuka mata kita soal pajak di Indonesia.
Masyarakat Pati demo soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.
Tak hanya itu, masyarakat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan juga demo karena PBB tembus 300 persen/
Apa saja pungutan pemerintah (nasional dan regional) atas warganya?
Ternyata totalnya 25 jenis dari tiga pemungut.
Baca juga: Nilai Objek Pajak Bulukumba Naik 85 Persen Sejak 2024
Rujukan hukumnya juga tiga:
1. UU No 28/ 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. UU No 1 /2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah No 35/ 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

9 Pajak Dipungut Negara
(Kemenkeu cq Dirjen Pajak u/ masuk di APBN)
Pajak Penghasilan (PPh)*:
dari penghasilan/gaji wajib pajak dalam / luar negeri.
Pribadi: 5-35 persen
Badan: 22 ?ri laba kena pajak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.