Batas Ngutang di Pinjol Naik dari Rp 2 M ke Rp 10 M, Anak Muda Banyak Korban
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang peraturan baru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal itu didapatkan berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
"Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 tahun sampai 35 tahun," ujarnya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Friderica menyebut sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri.
Dia bilang hal itu terindikasi dari adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir.
Setelah itu, dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan, seperti penambahan huruf, tanda baca, maupun angka.
"Lebih lanjut, indikasi tersebut menunjukkan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri. Dengan demikian, menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia," kata Friderica.
Sementara itu, OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI tercatat telah menghentikan 1.739 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 30 Juni 2024.
"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 148 investasi ilegal, dan 1.591 pinjaman online ilegal," ungkap Friderica.
Friderica menyampaikan sampai 30 Juni 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 8.633 pengaduan.
Adapun pengaduan itu, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420.
Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Juni 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 9.888. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 8.271, disusul investasi ilegal sebanyak 1.366.(*)
Judol dan Pinjol Ilegal Ancam Generasi Muda di Era Digital |
![]() |
---|
Makassar Palopo dan Parepare Debitur UMKM Tertinggi di Sulsel, Kredit Capai Rp30,59 Triliun |
![]() |
---|
Tren Pengguna PayLater di Makassar Meningkat, Warga Sebut Lebih Aman dari Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
Tidur Sehat Kunci Produktivitas, Perbanas Sulsel Gelar Sleep Wellness Workshop |
![]() |
---|
Investor Pasar Modal Sulampua Tembus 1 Juta SID |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.