Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Waspada Kena Tilang di Operasi Patuh, Denda Ratusan Ribu hingga Penjara 1 Bulan

Operasi Patuh akan berlangsung secara serentak di Indonesia, Senin (15/7/2024) hingga, Senin (28/7/2024). Operasi lalu lintas selama 2 pekan ini

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi Operasi Patuh di Makassar, Sulsel. Pengendara yang melanggar langsung kena tilang. 

10. Kendaraan roda dua yang tidak dengan perlengkapan standar - Sesuai Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250.000

11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK - Sesuai Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000

12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan. - Sesuai Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukan - Sesuai Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau dinas.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved