Waspada Kena Tilang di Operasi Patuh, Denda Ratusan Ribu hingga Penjara 1 Bulan
Operasi Patuh akan berlangsung secara serentak di Indonesia, Senin (15/7/2024) hingga, Senin (28/7/2024). Operasi lalu lintas selama 2 pekan ini
Editor:
Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi Operasi Patuh di Makassar, Sulsel. Pengendara yang melanggar langsung kena tilang.
10. Kendaraan roda dua yang tidak dengan perlengkapan standar - Sesuai Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250.000
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK - Sesuai Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan. - Sesuai Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukan - Sesuai Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau dinas.(*)
Baca Juga
| Polres Selayar Terapkan Tilang Elektronik, 12 Kamera Dipasang di Titik Pusat Kota |
|
|---|
| Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Oktober |
|
|---|
| Daftar 11 Provinsi Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil, Termasuk Sulsel? |
|
|---|
| Daftar Provinsi di Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September |
|
|---|
| Kamera Tilang Elektronik di Makassar Baru Berfungsi di November 2025 karena Dijarah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-Operasi-Patuh-di-Makassar-Sulsel-2-1272024.jpg)