Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Waspada Kena Tilang di Operasi Patuh, Denda Ratusan Ribu hingga Penjara 1 Bulan

Operasi Patuh akan berlangsung secara serentak di Indonesia, Senin (15/7/2024) hingga, Senin (28/7/2024). Operasi lalu lintas selama 2 pekan ini

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi Operasi Patuh di Makassar, Sulsel. Pengendara yang melanggar langsung kena tilang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Operasi Patuh akan berlangsung secara serentak di Indonesia, Senin (15/7/2024) hingga, Senin (28/7/2024).

Operasi lalu lintas selama 2 pekan ini menyasar 14 jenis pelanggaran terkait keselamatan berlalu lintas.

Diharapkan dari operasi ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas akan semakin meningkat.

Berikut daftar 14 pelanggaran jadi incaran di Operasi Patuh:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Baca juga: 14 Pelanggaran Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh: Parkir Liar, Pakai HP, Mabuk, Pelat Gantung

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Penertiban parkir liar.

Bagi yang kedapatan melanggar, polisi akan langsung menjatuhkan tilang.

Besaran denda tilang dari Operasi Patuh bervariasi.

Berikut rinciannya:

1. Melawan arus - Sesuai UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol - Sesuai UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750.000.

3. Menggunakan handphone saat mengemudi - Sesuai UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI - Sesuai UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500.000

5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman - Sesuai UU LLAJ Pasal 289 dengan ancaman denda Rp 250.000.

6. Melebihi batas kecepatan - Sesuai UU LLAJ Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM - Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.

8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor - Sesuai UU LLAJ Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memiliki syarat laik jalan - Sesuai Pasal 286 dengan denda maksimal Rp 500.000

10. Kendaraan roda dua yang tidak dengan perlengkapan standar - Sesuai Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250.000

11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK - Sesuai Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000

12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan. - Sesuai Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukan - Sesuai Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau dinas.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved