Waspada Kena Tilang di Operasi Patuh, Denda Ratusan Ribu hingga Penjara 1 Bulan
Operasi Patuh akan berlangsung secara serentak di Indonesia, Senin (15/7/2024) hingga, Senin (28/7/2024). Operasi lalu lintas selama 2 pekan ini
TRIBUN-TIMUR.COM - Operasi Patuh akan berlangsung secara serentak di Indonesia, Senin (15/7/2024) hingga, Senin (28/7/2024).
Operasi lalu lintas selama 2 pekan ini menyasar 14 jenis pelanggaran terkait keselamatan berlalu lintas.
Diharapkan dari operasi ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas akan semakin meningkat.
Berikut daftar 14 pelanggaran jadi incaran di Operasi Patuh:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Baca juga: 14 Pelanggaran Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh: Parkir Liar, Pakai HP, Mabuk, Pelat Gantung
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Penertiban parkir liar.
Bagi yang kedapatan melanggar, polisi akan langsung menjatuhkan tilang.
Besaran denda tilang dari Operasi Patuh bervariasi.
Berikut rinciannya:
1. Melawan arus - Sesuai UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol - Sesuai UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750.000.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi - Sesuai UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI - Sesuai UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500.000
5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman - Sesuai UU LLAJ Pasal 289 dengan ancaman denda Rp 250.000.
6. Melebihi batas kecepatan - Sesuai UU LLAJ Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM - Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor - Sesuai UU LLAJ Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memiliki syarat laik jalan - Sesuai Pasal 286 dengan denda maksimal Rp 500.000
10. Kendaraan roda dua yang tidak dengan perlengkapan standar - Sesuai Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250.000
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK - Sesuai Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan. - Sesuai Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukan - Sesuai Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau dinas.(*)
Didominasi Pelajar, 1.366 Pelanggaran Terjaring Operasi Patuh Luwu |
![]() |
---|
145 Pengendara Ditilang Selama Operasi Patuh di Selayar |
![]() |
---|
141 Pelanggar Ditilang, 14 Hari Operasi Patuh Polres Pelabuhan Makassar Nihil Lakalantas |
![]() |
---|
Tak Gunakan Helm Dominasi Pelanggaran Selama Operasi Patuh Pallawa di Palopo |
![]() |
---|
Gunakan HP saat Berkendara, Pengendara Perempuan di Bone 'Disemprot' Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.