Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Waspada Kena Tilang di Operasi Patuh, Denda Ratusan Ribu hingga Penjara 1 Bulan

Operasi Patuh akan berlangsung secara serentak di Indonesia, Senin (15/7/2024) hingga, Senin (28/7/2024). Operasi lalu lintas selama 2 pekan ini

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi Operasi Patuh di Makassar, Sulsel. Pengendara yang melanggar langsung kena tilang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Operasi Patuh akan berlangsung secara serentak di Indonesia, Senin (15/7/2024) hingga, Senin (28/7/2024).

Operasi lalu lintas selama 2 pekan ini menyasar 14 jenis pelanggaran terkait keselamatan berlalu lintas.

Diharapkan dari operasi ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas akan semakin meningkat.

Berikut daftar 14 pelanggaran jadi incaran di Operasi Patuh:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Baca juga: 14 Pelanggaran Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh: Parkir Liar, Pakai HP, Mabuk, Pelat Gantung

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved