Waspada Kena Tilang di Operasi Patuh, Denda Ratusan Ribu hingga Penjara 1 Bulan
Operasi Patuh akan berlangsung secara serentak di Indonesia, Senin (15/7/2024) hingga, Senin (28/7/2024). Operasi lalu lintas selama 2 pekan ini
TRIBUN-TIMUR.COM - Operasi Patuh akan berlangsung secara serentak di Indonesia, Senin (15/7/2024) hingga, Senin (28/7/2024).
Operasi lalu lintas selama 2 pekan ini menyasar 14 jenis pelanggaran terkait keselamatan berlalu lintas.
Diharapkan dari operasi ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas akan semakin meningkat.
Berikut daftar 14 pelanggaran jadi incaran di Operasi Patuh:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Baca juga: 14 Pelanggaran Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh: Parkir Liar, Pakai HP, Mabuk, Pelat Gantung
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
| Polres Selayar Terapkan Tilang Elektronik, 12 Kamera Dipasang di Titik Pusat Kota |
|
|---|
| Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Oktober |
|
|---|
| Daftar 11 Provinsi Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil, Termasuk Sulsel? |
|
|---|
| Daftar Provinsi di Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September |
|
|---|
| Kamera Tilang Elektronik di Makassar Baru Berfungsi di November 2025 karena Dijarah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-Operasi-Patuh-di-Makassar-Sulsel-2-1272024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.