Lintas Gunung Lompobattang-Bulu Baria Gowa, Mahasiswa Pencinta Alam Dipalak Rp500 Ribu
Karena tidak punya Simaksi, pengelola pos registrasi Bulu Baria meminta anggota Kompala membayar
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNGOWA.COM - Komunitas Pencinta Alam (Kompala) Universitas Fajar (Unifa) Makassar, mengeluhkan sikap oknum pengelola pos registrasi pendakian puncak Bulu Baria yang berlokasi di Dusun Pattiro, Desa Manimbahoi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa.
Oknum pengelola yang merupakan warga setempat memaksa 8 anggota Kompala Unifa membayar denda Rp500 ribu saat turun dari Bulu Baria dengan alasan tidak mengurus surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi) saat melakukan pendakian.
Padahal, anggota Kompala tidak melakukan pendakian ke Bulu Baria.
Mereka hanya turun lewat Bulu Baria setelah melakukan pendakian lintas Lompobattang.
"Anggota Kompala mendaki ke Lompobattang melalui Kampung Lembang Bu'ne, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Gowa dan turun melalui Bulu Baria. Di Kampung Lembang Bu'ne kami tidak diberitahu soal kewajiban mengurus Simaksi," ujar Ketua Kompala, Andre, Rabu (3/7/24).
Saat tiba di pos registrasi Bulu Baria pada Senin (1/7/24) sore, lanjut Andre, anggota Kompala ditahan dan dimintai surat izin Simaksi.
Karena tidak punya Simaksi, pengelola pos registrasi Bulu Baria meminta anggota Kompala membayar denda Rp500 ribu.
"Saat itu kami tidak punya uang. Tidak lama kemudian, mobil jemputan kami tiba dan mereka langsung menyita kunci mobil. Sempat terjadi perdebatan hingga akhirnya mereka menyita dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik anggota Kompala," jelas Andre.
Parahnya, lanjut Andre, pengelola pos registrasi Bulu Baria memberi waktu dua minggu untuk menebus KTP tersebut.
Andre menjelaskan, dia juga baru tahu kalau mendaki ke Bulu Baria harus mengurus Simaksi.
“Setahuku, kewajiban urus Simaksi ini tidak pernah disosialisasikan. Kalau pun sudah disosialisakan mungkin tidak maksimal sehingga tidak semua pendaki mengetahuinya, termasuk kami,” ujarnya.
Tanggapan Pengelola
Dikonfirmasi, pengelola pos registrasi pendakian puncak Bulu Baria, Mustaim, mengatakan pihaknya telah menjelaskan kepada pendaki tersebut (anggota Kompala), bahwa bagi pendaki Bulubaria ataupun yang melintas tetap harus memiliki Simaksi.
"Hasil koordinasi juga dengan pihak BKSDA mengatakan mendukung aturan soal masuk kawasan hutan harus tegas," kata Mustaim saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, karena pendaki tersebut tidak memiliki surat izin sehingga diberikan sanksi membersihkan gunung.
Bulubaria Gowa
Puncak Bulubaria
Surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi)
Gunung Lompobattang
BKSDA
Gunung Bawakaraeng Gowa
Peringati World Clean Up Day 2024, PLN Gelar Aksi Bersih-bersih di TWA Batu Putih |
![]() |
---|
Reaksi Kepala BKSDA Soal Kemunculan Ular Piton Hampir Terkam Warga: Habitat Hewan Makin Berkurang |
![]() |
---|
Pendaki Dipalak Rp500 Ribu Saat Turun dari Gunung Bulubaria Gowa, BKSDA Sulsel: Bukan Aturan Kami |
![]() |
---|
Eiger Adventure Adopsi Bulubaria di Gowa jadi Gunung Bebas Sampah |
![]() |
---|
LSM Minta BKSDA Makassar Transparan Tangani Kura-kura Moncong Babi, Ismar Ancam Lapor ke Polda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.