Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lintas Gunung Lompobattang-Bulu Baria Gowa, Mahasiswa Pencinta Alam Dipalak Rp500 Ribu

Karena tidak punya Simaksi, pengelola pos registrasi Bulu Baria meminta anggota Kompala membayar

Tribun Timur
ILUSTRASI: pemandangan gunung 

TRIBUNGOWA.COM - Komunitas Pencinta Alam (Kompala) Universitas Fajar (Unifa) Makassar, mengeluhkan sikap oknum pengelola pos registrasi pendakian puncak Bulu Baria yang berlokasi di Dusun Pattiro, Desa Manimbahoi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa.

Oknum pengelola yang merupakan warga setempat memaksa 8 anggota Kompala Unifa membayar denda Rp500 ribu saat turun dari Bulu Baria dengan alasan tidak mengurus surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi) saat melakukan pendakian.

Padahal, anggota Kompala tidak melakukan pendakian ke Bulu Baria.

Mereka hanya turun lewat Bulu Baria setelah melakukan pendakian lintas Lompobattang.

"Anggota Kompala mendaki ke Lompobattang melalui Kampung Lembang Bu'ne, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Gowa dan turun melalui Bulu Baria. Di Kampung Lembang Bu'ne kami tidak diberitahu soal kewajiban mengurus Simaksi," ujar Ketua Kompala, Andre, Rabu (3/7/24).

Saat tiba di pos registrasi Bulu Baria pada Senin (1/7/24) sore, lanjut Andre, anggota Kompala ditahan dan dimintai surat izin Simaksi.

Karena tidak punya Simaksi, pengelola pos registrasi Bulu Baria meminta anggota Kompala membayar denda Rp500 ribu.

"Saat itu kami tidak punya uang. Tidak lama kemudian, mobil jemputan kami tiba dan mereka langsung menyita kunci mobil. Sempat terjadi perdebatan hingga akhirnya mereka menyita dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik anggota Kompala," jelas Andre.

Parahnya, lanjut Andre, pengelola pos registrasi Bulu Baria memberi waktu dua minggu untuk menebus KTP tersebut.

Andre menjelaskan, dia juga baru tahu kalau mendaki ke Bulu Baria harus mengurus Simaksi.

“Setahuku, kewajiban urus Simaksi ini tidak pernah disosialisasikan. Kalau pun sudah disosialisakan mungkin tidak maksimal sehingga tidak semua pendaki mengetahuinya, termasuk kami,” ujarnya.

Tanggapan Pengelola

Dikonfirmasi, pengelola pos registrasi pendakian puncak Bulu Baria, Mustaim, mengatakan pihaknya telah menjelaskan kepada pendaki tersebut (anggota Kompala), bahwa bagi pendaki Bulubaria ataupun yang melintas tetap harus memiliki Simaksi.

"Hasil koordinasi juga dengan pihak BKSDA mengatakan mendukung aturan soal masuk kawasan hutan harus tegas," kata Mustaim saat dikonfirmasi. 

Dia menjelaskan, karena pendaki tersebut tidak memiliki surat izin sehingga diberikan sanksi membersihkan gunung.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved