LSM Minta BKSDA Makassar Transparan Tangani Kura-kura Moncong Babi, Ismar Ancam Lapor ke Polda
BKSDA Makassar dinilai tidak transparasi mengurus kura-kura langka yang diamankan di bandara Sultan Hasanuddin Makassar itu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM - Penanganan kura-kura moncong babi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Makassar jadi sorotan LSM.
BKSDA Makassar dinilai tidak transparasi mengurus kura-kura langka yang diamankan di bandara Sultan Hasanuddin Makassar itu.
Ketua LSM Lidik Pro Maros Ismar, mendesak BKSDA Makassar untuk memberikan informasi terkait penanganan kura-kura moncong babi tersebut.
Kura-kura tersebut sebelumnya diamankan oleh Avsec Bandara Sultan Hasanuddin dan diserahkan kepada BKSDA Makassar.
"Desakan kami didasarkan pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan," kata Ismar.
Ismar mengaku kecewa terhadap BKSDA Makassar.
Ia menyebut, BKSDA Makassar tidak transparasi dalam pengelolaan informasi terkait kondisi dan keberadaan kura-kura moncong babi tersebut.
"Hingga saat ini, pihak BKSDA Makassar belum memberikan bukti yang jelas terkait kondisi kura-kura tersebut. Akibatnya menimbulkan berbagai spekulasi dan kekecewaan di kalangan aktivis lingkungan," ujarnya.
Ismar meminta pihak BKSDA Makassar untuk memberikan informasi yang diperlukan.
Ia meminta bukti otentik terkait status kematian kura-kura moncong babi dan hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan penyebab kematian.
"Selain itu, kami minta dokumen dan laporan terkait penanganan dan perawatan kura-kura selama berada di bawah pengawasan BKSDA Makassar," kata dia.
"Serta informasi mengenai prosedur yang dilakukan oleh BKSDA Makassar dalam penanganan satwa langka tersebut setelah diserahkan oleh Avsec Bandara Sultan Hasanuddin, juga diminta," kata dia.
Ismar menekankan, transparansi informasi ini sangat penting agar tidak ada kecurigaan dari masyarakat.
"Kami berharap agar tidak ada oknum yang berusaha mencari keuntungan dengan menjual hewan yang dilindungi ini," tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi adalah kunci untuk memastikan, penanganan satwa dilindungi dilakukan dengan benar dan tanpa kepentingan pribadi.
Sambut HUT ke-80 RI, PT Semen Bosowa Maros Gelar FAST 2025 |
![]() |
---|
Bupati Maros Ajak Pramuka Tangkal Narkoba dan Bullying di Era Digital |
![]() |
---|
Istri Siri Hamil 8 Bulan Dianiaya, Ade Mandala Diamankan Polisi di Maros |
![]() |
---|
Andi Sudirman: Stok Beras Sulsel Tertinggi Sepanjang Sejarah |
![]() |
---|
Bendera Merah Putih 80 Meter Berkibar di Air Terjun Ikonik Bantimurung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.