Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jokowi ke Sulsel

Viral! Gaya Pasukan Pengamanan Presiden Bawa Senjata Laras Panjang Masuk Pasar Palakka Bone Sulsel 

Pasukan pengamanan presiden mengawal presiden Joko Widodo di Pasar Palakka, Kabupaten Bone, Kamis (4/7/2024). 

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tiktok
Pasukan pengamanan presiden mengawal presiden Joko Widodo di Pasar Palakka, Kabupaten Bone, Kamis (4/7/2024).  

Urip menjelaskan standar operasional pengamanan itu sudah dilakukan sejak lama.

Aturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 Tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan

Dalam Pasal 3 ayat: 

Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapatkan Pengamanan.

Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama berada di dalam negeri dan luar negeri.

Keluarga Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden;

b. anak Presiden atau Wakil Presiden; dan

c.menantu Presiden atau Wakil Presiden.

Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami meliputi:

  • Pengamanan pribadi;
  • Pengamanan instalasi;
  • Pengamanan kegiatan;
  • Pengamanan penyelamatan;
  • Pengamanan makanan;
  • Pengamanan medis;
  • Pengamanan berita; dan
  • Pengawalan.

 

Pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:

  • Pengamanan pribadi;
  • Pengamanan kegiatan; dan
  • Pengawalan.

Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Beserta Istri atau Suami Pengamanan di Dalam Negeri

Pasal 4

Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
 

Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • organisasi Pengamanan;
  • wilayah Pengamanan;
  • sasaran Pengamanan;
  • kekuatan pasukan;
  • kekuatan pasukan;
  • waktu pelaksanaan Pengamanan;
  • administrasi dan logistik; dan
  • komando dan pengendalian.(*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved