Kejari Makassar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan SSCH Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel
Dua tersangka itu, terkait pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi.
Dua tersangka itu, terkait pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021.
Kedua tersangka tersebut masing-masing bernama Abdul Wahid Padang selaku Wakil Direktur Persero Komanditer CV Inawah Pratama, dan Darmawangsa Daud selaku konsultan pengawas.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan, penetapan terhadap tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan telah dirampungkan.
Penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Makassar pada hari ini melaksanakan penetapan tersangka," kata Andi Sundari saat melakukan release di kantornya, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (4/7/2024) sore.
Kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Peyidikan Nomor : Print- 02/P.4.10/Fd.1/03/2024, tanggal 21 Maret 2024 dan Surat Perintah Peyidikan Nomor : Print-03 /P.4.10/Fd.1/06/2024, tanggal 28 Juni 2024.
Yaitu tentang dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung south Sulawesi creative hub (SSCH) pada Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021.
"Untuk kerugian keuangan negara penyidik menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya.
Namun, berdasarkan temuan ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar, kata dia telah ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton antara RAB dengan yang terlaksana di lapangan.
Berdasarkan hasil uji lab mutu beton, yang mana mutu beton yang terpasang sangat jauh dari yang dipersyaratkan didalam kontrak.
"Sehingga adapun indiaksi kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar1 Milyar Rupiah dari nilai anggaran sebesar Rp 2.7 miliar sekian," ungkapnya.
Kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka yang dimaksud ditahan untuk 20 hari kedepan sesuai dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani hari ini," tuturnya.(*)
Kejari Maros Usut Dugaan Pungli Tunjangan Sertifikasi Guru, 6 Penerima Sudah Diperiksa |
![]() |
---|
Perannya Krusial, Sosok Saiful Mujab Kakanwil Kemenag Jateng Diperiksa KPK Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Tipidkor Periksa Sekda Sinjai dan Istri Terkait Dugaan Korupsi Kain Batik ASN |
![]() |
---|
Dana Hibah Mengalir ke Anggota DPRD Inisial SPB? Kejari Luwu Selidiki |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Jalan, Mantan Pejabat Pemprov Sulsel Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.