Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siswa Penerima PIP SMA 7 Mallawa Maros Dimintai Rp200 Ribu, Oknum Sekolah Berdalih Biaya Makan

Pasalnya, pihak sekolah diduga meminta Rp200.000 kepada sejumlah siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ilustrasi uang pungli - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 7 Maros di Kecamatan Mallawa jadi sorotan. 

Meski AAC adalah pegawai honorer, ia tetap bisa dikenai sanksi kepegawaian.

"Pemberhentian dari tugas adalah salah satu sanksi yang mungkin diterapkan," kata dia.

Bagi ASN yang terlibat dalam praktik serupa, Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memberikan rentang sanksi dari ringan hingga berat.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan surat edaran Nomor: 400.3/5420/DISDIK tanggal 24 Mei 2024 yang menegaskan larangan pungli dalam penyaluran dana bantuan pemerintah.

Ismar menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah.

"Tidak ada alasan yang membenarkan pungli. Dana bantuan harus sepenuhnya digunakan untuk siswa yang membutuhkan," tegasnya.

Pemprov telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pungli dalam penyaluran dana bantuan pemerintah.

Namun, surat edaran tersebut sering kali hanya dianggap sebagai formalitas.

"Kasus ini memperlihatkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan pentingnya tindakan tegas agar integritas dan kepercayaan terhadap lembaga pendidikan dapat dipulihkan," lanjutnya.

Kepala SMA 7 Mallawa, Ridwan yang dikonfirmasi pada pukul 19.50 Wita, belum merespon hingga berita ini diturunkan.

Pesan WhatsApp yang dikirim juga tidak dibalas. (ansar lempe).

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved