Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siswa Penerima PIP SMA 7 Mallawa Maros Dimintai Rp200 Ribu, Oknum Sekolah Berdalih Biaya Makan

Pasalnya, pihak sekolah diduga meminta Rp200.000 kepada sejumlah siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ilustrasi uang pungli - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 7 Maros di Kecamatan Mallawa jadi sorotan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 7 Maros di Kecamatan Mallawa jadi sorotan.

Pasalnya, pihak sekolah diduga meminta Rp200 ribu kepada sejumlah siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Kasus tersebut pun sedang ditangani Polres Maros setelah adanya laporan.

Laporan itu dimasukan seorang aktivis Maros, Ismar pada 19 Juni 2024.

Ismar pun mengawal laporannya di Unit Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Polres Maros.

"Kami tinggal tunggu perkembangan laporannya di Polres Maros soal dugaan pungli di SMA 7 Mallawa," kata Ismar, Rabu (3/7/2024).

Ismar menyampaikan, pihak sekolah sebagai terlapor diduga intimidasi penerima dan oran tua siswa.

Dugaan pungli tersebut melibatkan seorang pegawai honorer berinisial AE.

AE bertugas meminta Rp200.000 kepada penerima dana PIP.

Dalam kasus itu, AE diduga meraup Rp15 juta.

"Alasannya minta uang  untuk menutupi biaya makan, perjalanan, dan pengurusan administrasi. Tapi kenapa semua siswa dimintaki Rp200 ribu," kata dia.

Praktik ini diyakini terjadi akibat rendahnya gaji dan beban kerja yang sering melebihi jam kerja resmi.

Jika terbukti, AAC bisa menghadapi konsekuensi serius.

"Berdasarkan Permendikbud nomor 44 Tahun 2012, pelaku pungli dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak hormat," kata dia.

Selain itu, UU nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Meski AAC adalah pegawai honorer, ia tetap bisa dikenai sanksi kepegawaian.

"Pemberhentian dari tugas adalah salah satu sanksi yang mungkin diterapkan," kata dia.

Bagi ASN yang terlibat dalam praktik serupa, Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memberikan rentang sanksi dari ringan hingga berat.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan surat edaran Nomor: 400.3/5420/DISDIK tanggal 24 Mei 2024 yang menegaskan larangan pungli dalam penyaluran dana bantuan pemerintah.

Ismar menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah.

"Tidak ada alasan yang membenarkan pungli. Dana bantuan harus sepenuhnya digunakan untuk siswa yang membutuhkan," tegasnya.

Pemprov telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pungli dalam penyaluran dana bantuan pemerintah.

Namun, surat edaran tersebut sering kali hanya dianggap sebagai formalitas.

"Kasus ini memperlihatkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan pentingnya tindakan tegas agar integritas dan kepercayaan terhadap lembaga pendidikan dapat dipulihkan," lanjutnya.

Kepala SMA 7 Mallawa, Ridwan yang dikonfirmasi pada pukul 19.50 Wita, belum merespon hingga berita ini diturunkan.

Pesan WhatsApp yang dikirim juga tidak dibalas. (ansar lempe).

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved