Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skandal Ketua KPU

DKPP Bongkar Skandal Hasyim Asy'ari Kasus Pelecehan Seksual ke PPLN: Janji Siap Jadi Imam ke Korban

Memakai pengaruh jabatannya, Hasyim memaksa korban untuk bertemu dan melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.

Editor: Saldy Irawan
Tribunnews.com
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari disebut terbukti melakukan hubungan badan dengan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) saat ia bertugas di Amsterdam, Belanda. 

Pelecehan Seksual Fisik: Sanksi pidananya bervariasi tergantung tingkat keparahannya, mulai dari:Pasal 6 UU TPKS: Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta, untuk pelecehan seksual fisik yang tidak menimbulkan luka.

Pasal 7 UU TPKS: Penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta, untuk pelecehan seksual fisik yang menimbulkan luka.

Pasal 8 UU TPKS: Penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta, untuk pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Pasal 9 UU TPKS: Penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta, untuk pelecehan seksual fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pemerkosaan: Pasal 285 KUHP mengatur sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun, dan dapat diperberat hingga 20 tahun dalam beberapa situasi.

Sanksi Tambahan:

Selain sanksi pidana, pelaku pelecehan seksual juga dapat dikenakan sanksi tambahan, seperti:

Restitusi: Pelaku diwajibkan untuk memberikan ganti rugi kepada korban atas kerugian yang dideritanya.

Rehabilitasi: Pelaku diwajibkan untuk mengikuti program rehabilitasi untuk mencegah terulangnya tindakan pelecehan seksual.

Pencabutan hak politik: Pelaku dicabut hak politiknya, seperti hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Penting untuk dicatat bahwa:

Penegakan hukum terhadap pelecehan seksual masih terkendala oleh berbagai faktor, seperti stigma sosial, kurangnya pemahaman masyarakat, dan lambatnya proses hukum.

Korban pelecehan seksual berhak untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan dari negara, termasuk layanan pendampingan psikologis, medis, dan hukum.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved