Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skandal Ketua KPU

DKPP Bongkar Skandal Hasyim Asy'ari Kasus Pelecehan Seksual ke PPLN: Janji Siap Jadi Imam ke Korban

Memakai pengaruh jabatannya, Hasyim memaksa korban untuk bertemu dan melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.

Editor: Saldy Irawan
Tribunnews.com
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari disebut terbukti melakukan hubungan badan dengan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) saat ia bertugas di Amsterdam, Belanda. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang etiknya memutuskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di wilayah Eropa.

Terungkap dalam persidangan bahwa Hasyim menjanjikan uang sebesar Rp4 miliar kepada korban.

Selain itu, Hasyim juga beberapa kali mendesak korban untuk menemaninya dalam kunjungan kerja ke Eropa.

Baca juga: Putusan Lengkap Pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI

Memakai pengaruh jabatannya, Hasyim memaksa korban untuk bertemu dan melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.

"Korban merasa terpaksa untuk menuruti kemauan Hasyim," jelas anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Sekedar diketahui bahwa insiden ini terjadi saat masuk tahapan Pilpres. 

Janji-janji Hasyim kepada Korban

Setelah kejadian tersebut, Hasyim terus berusaha mendekati korban.

Pada Januari 2024, Hasyim membuat pernyataan tertulis berisi beberapa janji, termasuk:

Menikahi korban

Menjadi "imam" bagi korban

Mengurus balik nama apartemen atas nama korban

Memberikan keperluan korban selama di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta senilai Rp 30 juta setiap bulan

Memenuhi kebutuhan makan korban seminggu sekali

Memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban

Tidak menikah dengan perempuan lain

Memberi kabar kepada korban minimal sehari sekali

Hasyim Bersedia Bayar Denda Rp 4 Miliar

Dalam surat pernyataannya, Hasyim juga menyatakan kesediaannya untuk dikenakan sanksi moral dan membayar denda Rp 4 miliar jika janji-janjinya tersebut tidak dapat dipenuhi.

Denda tersebut akan dibayarkan secara dicicil selama 4 tahun.

Hasyim Dipecat dari Jabatannya

Atas tindakan asusila dan pelanggaran kode etik tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap Hasyim sebagai Ketua KPU RI..

Sanksi Pelecehan Seksual di Indonesia

Sanksi bagi pelaku pelecehan seksual di Indonesia berbeda-beda tergantung jenis dan tingkat keparahan pelanggarannya. Berikut adalah beberapa poin pentingnya:

Undang-Undang yang Mengatur:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Undang-undang terbaru dan komprehensif yang mengatur berbagai jenis pelecehan seksual, mulai dari pelecehan seksual verbal, non-fisik, hingga fisik.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Masih memuat beberapa pasal terkait pelecehan seksual, namun cakupannya lebih terbatas dibandingkan UU TPKS.

Jenis Pelecehan Seksual dan Sanksi Pidana:

Pelecehan Seksual Verbal: Pasal 6 UU TPKS mengatur sanksi pidana penjara paling lama 4 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Pelecehan Seksual Non-Fisik: Pasal 5 UU TPKS mengatur sanksi pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Pelecehan Seksual Fisik: Sanksi pidananya bervariasi tergantung tingkat keparahannya, mulai dari:Pasal 6 UU TPKS: Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta, untuk pelecehan seksual fisik yang tidak menimbulkan luka.

Pasal 7 UU TPKS: Penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta, untuk pelecehan seksual fisik yang menimbulkan luka.

Pasal 8 UU TPKS: Penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta, untuk pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Pasal 9 UU TPKS: Penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta, untuk pelecehan seksual fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pemerkosaan: Pasal 285 KUHP mengatur sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun, dan dapat diperberat hingga 20 tahun dalam beberapa situasi.

Sanksi Tambahan:

Selain sanksi pidana, pelaku pelecehan seksual juga dapat dikenakan sanksi tambahan, seperti:

Restitusi: Pelaku diwajibkan untuk memberikan ganti rugi kepada korban atas kerugian yang dideritanya.

Rehabilitasi: Pelaku diwajibkan untuk mengikuti program rehabilitasi untuk mencegah terulangnya tindakan pelecehan seksual.

Pencabutan hak politik: Pelaku dicabut hak politiknya, seperti hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Penting untuk dicatat bahwa:

Penegakan hukum terhadap pelecehan seksual masih terkendala oleh berbagai faktor, seperti stigma sosial, kurangnya pemahaman masyarakat, dan lambatnya proses hukum.

Korban pelecehan seksual berhak untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan dari negara, termasuk layanan pendampingan psikologis, medis, dan hukum.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved