Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skandal Ketua KPU

DKPP Bongkar Skandal Hasyim Asy'ari Kasus Pelecehan Seksual ke PPLN: Janji Siap Jadi Imam ke Korban

Memakai pengaruh jabatannya, Hasyim memaksa korban untuk bertemu dan melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.

Editor: Saldy Irawan
Tribunnews.com
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari disebut terbukti melakukan hubungan badan dengan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) saat ia bertugas di Amsterdam, Belanda. 

Tidak menikah dengan perempuan lain

Memberi kabar kepada korban minimal sehari sekali

Hasyim Bersedia Bayar Denda Rp 4 Miliar

Dalam surat pernyataannya, Hasyim juga menyatakan kesediaannya untuk dikenakan sanksi moral dan membayar denda Rp 4 miliar jika janji-janjinya tersebut tidak dapat dipenuhi.

Denda tersebut akan dibayarkan secara dicicil selama 4 tahun.

Hasyim Dipecat dari Jabatannya

Atas tindakan asusila dan pelanggaran kode etik tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap Hasyim sebagai Ketua KPU RI..

Sanksi Pelecehan Seksual di Indonesia

Sanksi bagi pelaku pelecehan seksual di Indonesia berbeda-beda tergantung jenis dan tingkat keparahan pelanggarannya. Berikut adalah beberapa poin pentingnya:

Undang-Undang yang Mengatur:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Undang-undang terbaru dan komprehensif yang mengatur berbagai jenis pelecehan seksual, mulai dari pelecehan seksual verbal, non-fisik, hingga fisik.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Masih memuat beberapa pasal terkait pelecehan seksual, namun cakupannya lebih terbatas dibandingkan UU TPKS.

Jenis Pelecehan Seksual dan Sanksi Pidana:

Pelecehan Seksual Verbal: Pasal 6 UU TPKS mengatur sanksi pidana penjara paling lama 4 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Pelecehan Seksual Non-Fisik: Pasal 5 UU TPKS mengatur sanksi pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved