Razia Narkoba, Perempuan Asal Malili dan Wotu Dibekuk Polisi di Perumahan BBG Lutim
Dua perempuan ini ditangkap di Perumahan Bumi Batara Guru (BBG), Desa Ussu, Kecamatan Malili, Senin (1/7/2024) petang kemarin.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satuan anti narkoba (Satnarkoba) Polres Luwu Timur menangkap dua perempuan kasus sabu.
Pelaku yang ditangkap Maulina (18) warga Desa Balantang, Kecamatan Malili, Luwu Timur.
Serta Rismayanti (18) warga Desa Maramba, Kecamatan Wotu, Luwu Timur.
Dua perempuan ini ditangkap di Perumahan Bumi Batara Guru (BBG), Desa Ussu, Kecamatan Malili, Senin (1/7/2024) petang kemarin.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita enam sachet berisi sabu berat 0.91 gram, alat hisap sabu atau bong, handphone merek Realme dan barang bukti lainnya.
Kasi Humas Polres Luwu Timur Bripka Andi Muh Taufik mengatakan kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 18.00 Wita, Senin kemarin.
Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Andi Imran Hamid, didampingi KBO Satnarkoba Iptu Muh Yunus.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Polisi melakukan penyelidikan sekira pukul 18.00 wita, anggota berhasil mengamankan kedua pelaku.
Setelah diperiksa, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa enam shacet ukuran kecil berisikan kristal bening dengan berat brutto 0.91 gram.
Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor polisi," kata Bripka Taufik, Selasa (2/7/2024).
Sekedar diketahui, penggunaan narkoba dapat memiliki berbagai dampak negatif yang serius, antara lain:
Kerusakan fisik:
Narkoba dapat merusak organ tubuh seperti otak, jantung, paru-paru, dan hati. Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang serius atau bahkan fatal.
Ketergantungan:
Narkoba memiliki potensi untuk menyebabkan ketergantungan psikologis dan fisik yang kuat. Ketergantungan ini bisa mengarah pada perilaku impulsif, kehilangan kontrol diri, dan ketidakmampuan untuk berhenti mengonsumsi narkoba meskipun menyadari dampak negatifnya.
Gangguan mental:
Penggunaan narkoba dapat memicu atau memperburuk gangguan mental seperti depresi, kecemasan, dan psikosis.
Kerusakan sosial:
Narkoba sering kali mengakibatkan kerusakan hubungan sosial dengan keluarga, teman, dan komunitas, serta dapat merusak reputasi dan kepercayaan.
Masalah hukum:
Penggunaan dan peredaran narkoba ilegal melanggar hukum, yang dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius seperti penahanan, denda, atau hukuman penjara.
Kerusakan finansial:
Keterlibatan dalam penggunaan narkoba dapat menghabiskan banyak uang untuk memenuhi kebutuhan narkoba, serta mengganggu kemampuan untuk bekerja dan menghasilkan pendapatan yang stabil.
Risiko kesehatan publik:
Narkoba ilegal juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat secara luas melalui penyebaran penyakit menular seperti HIV/AIDS dan hepatitis C melalui jarum suntik yang terkontaminasi.(*)
Sabu Rp100 Ribu Jadi Bukti, Tiga Warga Manurunge Bone Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
527 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Palopo Hasil Pengungkapan 12 Kasus |
![]() |
---|
Sosok AKBP Risman Sani Pemimpin Baru BNNK, Ingin Bone Bebas Narkoba |
![]() |
---|
Lutim Ajukan Tambahan Kuota BBM di 2026 |
![]() |
---|
Antisipasi Kelangkaan, Pemkab Luwu Timur Ajukan Penambahan Kuota BBM ke ESDM Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.