Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Desa Laikang Unjuk Rasa Tolak Kawasan Industri Takalar, Ini Alasannya

Aksi itu berlangsung di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Takalar, Selasa (25/6/2024), siang.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Aksi Unjuk Rasa Aliansi Pemuda, Masyarakat, dan Mahasiswa Lintas Laikang (APPAMALLA) di Depan Kantor Bupati dan DPRD Takalar, Selasa (25/6/2024) siang. 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Aliansi Pemuda, Masyarakat, dan Mahasiswa Lintas Laikang (APPAMALLA) melakukan aksi unjuk rasa terkait rencana pembangunan Kawasan Industri Takalar (KITA).

Aksi itu berlangsung di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Takalar, Selasa (25/6/2024), siang.

"Ini yang ada di sini seratus persen masyarakat Desa Laikang. Kami di sini menuntut menolak kawasan industri yang di Desa Laikang," kata Ketua Umum APPAMALLA Ansar Bas saat diwawancarai di sela-sela aksi unjuk rasa.

Sekitar 150 lebih warga Desa Laikang datang menyampaikan aspirasinya.

Masyarakat Desa Laikang memprotes karna merasa dibohongi oleh pihak pengembang Kawasan Industri Takalar (KITA).

Konsesi lahan yang katanya hanya akan digunakan sebagai pabrik rumput laut, dicurigai juga akan menjadi tempat hilirisasi nikel.

Hilirisasi nikel membuat masyarakat Desa Laikang merasa terancam kehilangan ekosistem laut dan infrastruktur lingkungan hidup.

"Menolak keras rencana pembangunan kawasan industri. Kami anggap rencana pembangunan industri yang akan hadir di Desa Laikang akan mencederai mata pencaharian masyarakat yang berada di Desa Laikang," kata seorang orator aksi di depan Kantor Bupati Takalar.

"Saya ini asli orang Puntondo. Yang menjadi dasar penghidupan saya di Puntondo adalah budidaya agar. Kalau nanti sampai susah berbudidaya, bagaimana lagi caranya saya dan anak cucu saya hidup," kata seorang warga yang berorasi menyuarakan aspirasinya.

"Maka dari itu kami datang ke sini sebagai masyarakat Desa Laikang untuk menolak," tegas orator aksi lainnya.

Dalam selebaran pernyataan sikap yang dibagikan massa aksi, ada 7 poin tuntutan mereka tuntut.

1. Menuntut Pemkab Takalar agar menjunjung tinggi akuntabilitas, transportasi, dan keterbukaan informasi. Termasuk dalam hal masyarakat diberi akses dan informasi terkait master plan, studi kelayakan, dan studi AMDAL.

2. Menuntut pengulangan tahapan pengadaan tanah, mulai dari tahap perencanaan sampai tahap penetapan penilai. 

3. Menuntut Pemkab Takalar agar tidak menjual aset daerah seenaknya untuk kepentingan korporasi.

4. Menuntut Pemkab Takalar untuk berhenti melakukan kekerasan psikologis kepada masyarakat yang mau menjual lahannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved