Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dicopot di Era Sudirman Sulaiman, BKN: Abdul Hayat Gani Bisa Diangkat Jadi Pejabat Lagi, Masih PNS

Mantan Sekda atau Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani kini bisa diangkat lagi sebagai pejabat di Pemprov Sulsel. Selain itu, dia juga masih berstatus PNS

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR
Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Sekda atau Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani kini bisa diangkat lagi sebagai pejabat di Pemprov Sulsel.

Selain itu, dia juga masih berstatus sebagai PNS aktif.

Saat ini, usia Abdul Hayat Gani masih 59 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi PNS menduduki jabatan pimpinan tinggi adalah 60 tahun.

Demikian disampaikan Badan Kepegawaian Negara atau BKN dalam suratnya kepada Pj Gubernur Sulsel tertanggal 20 Juni 2024.

BKN menyurati Pj Gubernur Sulsel dengan perihal: Tanggapan terkait Status Kepegawaian Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. NIP 196504051990101002.

Surat bernomor 4160/B-MP.02.01/SD/D.III/2024 itu ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto.

Dalam surat tersebut, BKN menyampaikan jika Abdul Hayat Gani dapat diangkat lagi untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.

Namun, SK Gubernur Sulsel bernomor 882/09/2023 tanggal 28 April 2023 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun yang ditandatangani Andi Sudirman Sulaiman harus dibatalkan terlebih dahulu.

Isi Surat KASN Batalkan Hasil Seleksi Jabatan Sekprov Sulsel Era Andi Sudirman, Singgung Hayat Gani

SK itu membuat Abdul Hayat Gani pensiun pada usia 58 tahun.

"Mengingat data yang masih aktif dan belum berusia 60 tahun, Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan catatan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 882/09/2023 tanggal 28 April 2023 telah dibatalkan;," demikian penggalan isi surat BKN.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau JPT Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah daerah yang setara dengan jabatan struktural eselon II.

Eselon II pada pemerintahan daerah provinsi seperti kepala dinas, asisten sekretariat daerah, kepala badan, sekretaris DPRD (eselon IIa); kepala biro, wakil kepala dinas (eselon IIb).

BKN juga menyatakan Abdul Hayat Gani masih PNS aktif sebagaimana data tertera dalam aplikasi SIASN.

Sebelumnya, Abdul Hayat Gani menang di tingkat banding atas pencopotannya sebagai Sekprov Sulsel.

Baca juga: Tak Terima Abdul Hayat Gani Menang Putusan Banding, Presiden Ajukan Kasasi ke PTTUN

Keputusan dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor putusan banding 175/B/2023/PT.TUN.JKT pada Rabu (27/9/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved