Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abdul Hayat Gani

Tak Terima Abdul Hayat Gani Menang Putusan Banding, Presiden Ajukan Kasasi ke PTTUN

Presiden kembali mengajukan kasasi terhadap putusan banding Sekprov Sulsel non-aktif di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok Tribun
Sekprov Sulsel Non-Aktif Abdul Hayat Gani 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Presiden kembali mengajukan kasasi terhadap putusan banding Sekprov Sulsel non-aktif di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Sebelumnya, PTTUN Jakarta memutuskan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani kembali menang di tahap banding pada Rabu (27/9/2023) lalu.

Putusan banding ini tak diterima Kuasa Hukum Presiden

Kasasi pun diajukan Presiden tertanggal 16 Oktober 2023.

"Sekarang itu Presiden nyatakan kasasi. Per tanggal 16 Oktober," jelas Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Dalam proses kasasi, pemohon perlu memasukkan memori kasasi.

Sementara pihak Abdul Hayat Gani harus memasukkan kontra dari memori tersebut

"Kalau kasasi tidak sidang lagi. Sisa pemohon memasukkan memori kasasi," jata Syaiful.

"Dan termohon masukkan kontra memori kasasi," lanjutnya.

Syaiful Syahrir pun kini menunggu putusan hasil kasasi.

"Prosesnya tinggal tunggu putusan kasasi," jelasnya.

Diketahui, Putusan banding PTTUN memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel

Dalam Amar putusan banding PTTUN Jakarta dengan Nomor: 175/B.PT.TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 itu terdapat 3 poin. 

Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding.

Permohonan banding dimaksud atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel itu diajukan kuasa hukum Presiden RI pada 27 April 2023 lalu. 

Di poin kedua  memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara  Jakarta Nomor 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang dimohonkan banding. 

Poin ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved