Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dicopot di Era Sudirman Sulaiman, BKN: Abdul Hayat Gani Bisa Diangkat Jadi Pejabat Lagi, Masih PNS

Mantan Sekda atau Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani kini bisa diangkat lagi sebagai pejabat di Pemprov Sulsel. Selain itu, dia juga masih berstatus PNS

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR
Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani 

Seharusnya, setelah putusan banding itu inkrah, Abdul Hayat Gani bisa kembali menjabat Sekprov Sulsel.

Namun, setelah pencopotan Abdul Hayat Gani hingga kini belum ada Sekprov definitif.

Hampir 2 tahun kursi Sekprov Sulsel definitif kosong.

Sama halnya dengan gubernur hingga menunggu hasil Pilkada 2024.

Andi Sudirman Sulaiman sempat membuka seleksi atau lelang jabatan Sekprov Sulsel pada tahun 2023.

Saat itu, ada tiga nama terjaring, yakni Andi Taufik (Kepala Pusat Pelatihan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan LAN RI), Muh Iqbal (Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel), dan Sukarniaty Kandolele (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov Sulsel).

Namun, Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN pada Maret 2024 lalu menyurati Pj Gubernur Sulsel agar menggelar ulang lelang jabatan Sekprov Sulsel.

KASN juga menyatakan Abdul Hayat Gani masih sah sebagai Sekprov Sulsel.

"Perlu kami tegaskan bahwa proses kasasi atau gugatan pemberhentian sdr Abdul Hayat Gani selaku sekretaris daerah sebelumnya masih berlangsung (belum selesai) sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap."

Demikian penggalan isi surat KASN.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved