Pemilu 2024
Baru 2 Partai Setor LHKPN Caleg Terpilih, DPW PKB Sulsel: Kita Serahkan ke DPC
'Kita belum kasih deadline kita hanya sampaikan ikuti mekanisme yang ada kan beda-beda pelantikan kabupaten'.
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
Jika tidak disetorkan dalam tenggat waktu tersebut.
Maka nama Caleg terpilih tidak disampaikan kepada Mendagri.
“Jadi anggota dewan Sulsel terpilih itu menyampaikan 21 hari sebelum pelantikan sesuai PKPU no.6 tahun 2024,” ujarnya.
“Dalam hal anggota dewan terpilih tidak menyampaikan LHKPN maka namanya tidak dimasukkan dalam surat yang disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur,” jelas Adiwijaya.
KPU Sulsel terus menyampaikan terkait LHKPN itu kepada partai politik.
Khususnya bagi partai yang mampu mendudukkan kadernya di DPRD Sulsel.
Dari dua partai yang sudah menyetorkan LHKPN juga belum lengkap seutuhnya.
Gerindra mempunyai 13 kader yang duduk di DPRD Sulsel.
Sedangkan PPP punya delapan kursi.
“Kita belum tahu karena yang lihat itu adalah operator admin,” ujar Komisioner KPU Sulsel itu.
“Sebenarnya kita tidak henti-hentinya sampaikan kepada partai politik, tadi sudah kita surati lagi,” tandasnya.(*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, M Yaumil
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.