Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Baru 2 Partai Setor LHKPN Caleg Terpilih, DPW PKB Sulsel: Kita Serahkan ke DPC

'Kita belum kasih deadline kita hanya sampaikan ikuti mekanisme yang ada kan beda-beda pelantikan kabupaten'.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Sekretaris DPW PKB Sulsel, Muhammad Haekal. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Baru dua partai yang kumpulkan LHKPN dari calon legislatif (Caleg) terpilih ke KPU Sulawesi Selatan (Sulsel).

Keduanya, Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Itupun, kedua partai ini belum lengkap secara utuh.

Sedangkan partai lain belum juga mengisi LHKPN yang diwajibkan KPU baik tingkat Sulsel dan kabupaten/kota.

Sekretaris DPW PKB Sulsel Muhammad Haekal mengatakan soal LHKPN itu tanggung jawab masing-masing DPC.

Baca juga: PKB Setor LHKPN Caleg DPRD Sulsel Terpilih ke KPU Awal September

PKB Sulsel hanya memberikan petunjuk anjuran dalam rangka sosialisasi kepada caleg terpilih.

Selebihnya DPC kabupaten/kota mengawal caleg untuk mengisi LHKPN tersebut.

“Kita hanya serahkan ke masing-masing kabupaten saja pastikan supaya itu dibantu calegnya kalau sudah dilaporkan,” katanya kepada Tribun Timur, Sabtu (22/6/2024).

Pihaknya tidak memberikan deadline kepada DPC.

Waktunya juga masih terbilang lama.

Pengumpulan LHKPN minimal 21 hari sebelum pelantikan.

Pelantikan itu 21 September 2024 bagi DPRD Sulsel.

Untuk kabupaten/kota jadwalnya berbeda-beda.

Saat ini calegnya juga sudah mulai mengisi LHKPN.

“Kita belum kasih deadline kita hanya sampaikan ikuti mekanisme yang ada kan beda-beda pelantikan kabupaten,” jelas Haekal

“Ada mekanismenya di KPU. Kalau saya lihat normal semua ji ini, mereka melakukan membuat akun dan pengisian,” tambahnya.

Baca juga: Baru Dua Partai Kumpulkan LHKPN ke KPU Sulsel, 8 Partai Masih Nihil

Kemudian DPW PKB Sulsel menjadwalkan awal September mengumpulkan LHKPN ke KPU Sulsel.

Hal itu khusus untuk caleg terpilih DPRD Sulsel.

“Kalau saya lihat kemarin aktif semua ji, kalau kita pelantikan akhir September berarti awal September dimasukkan semua sebelumnya itu di cek semua,” tandasnya.

Haekal bilang untuk caleg yang terpilih kembali tidak ada masalah.

Mereka hanya memperbarui LHKPN yang sudah ada.

Untuk Caleg terpilih yang baru harus membuat akun dan akan dibantu operator dari DPW atau DPC.

Sebelumnya Komisioner KPU Sulsel Adiwijaya Sahidin mengatakan baru dua partai yang sudah kumpulkan LHKPN.

Yaitu Gerindra dan PPP Sulsel.

Selebihnya belum juga memberikan LHKPN ke KPU Sulsel.

“Sampai malam ini yang telah mengumpulkan itu ada dua partai politik PPP dan Gerindra yang terdiri dari lima orang caleg terpilih,” katanya kepada tribun timur, Kamis (20/6/2024).

Terkait LHKPN caleg terpilih itu menyampaikan 21 hari sebelum pelantikan.

LHKPN ini seruan langsung dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Minimal partai politik menyerahkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.

Dimana hal ini menjadi tanggung jawab Partai.

Jika tidak disetorkan dalam tenggat waktu tersebut.

Maka nama Caleg terpilih tidak disampaikan kepada Mendagri.

“Jadi anggota dewan Sulsel terpilih itu menyampaikan 21 hari sebelum pelantikan sesuai PKPU no.6 tahun 2024,” ujarnya.

“Dalam hal anggota dewan terpilih tidak menyampaikan LHKPN maka namanya tidak dimasukkan dalam surat yang disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur,” jelas Adiwijaya.

KPU Sulsel terus menyampaikan terkait LHKPN itu kepada partai politik.

Khususnya bagi partai yang mampu mendudukkan kadernya di DPRD Sulsel.

Dari dua partai yang sudah menyetorkan LHKPN juga belum lengkap seutuhnya.

Gerindra mempunyai 13 kader yang duduk di DPRD Sulsel.

Sedangkan PPP punya delapan kursi.

“Kita belum tahu karena yang lihat itu adalah operator admin,” ujar Komisioner KPU Sulsel itu.

“Sebenarnya kita tidak henti-hentinya sampaikan kepada partai politik, tadi sudah kita surati lagi,” tandasnya.(*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, M Yaumil

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved