Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi V DPR RI Minta Pemerintah Awasi Pelaksanaan AFAS

Secara keseluruhan politisi Golkar asal Sulsel itu mengapresiasi dan berharap hubungan internasional antar negara ASEAN akan berjalan dengan baik.

Tribun-timur.com
Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam paparannya menjelaskan posisi saat ini, Indonesia telah menyelesaikan pengesahan Protokol AFAS Paket ke-4 sampai dengan Paket ke-8, melalui Peraturan Presiden.
 
“Saat ini, untuk Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10 dan ke-11 sudah disetujui dan sedang menunggu proses penetapan Peraturan Presiden,” ujar Menhub Budi.

AFAS merupakan bentuk kerjasama berupa perjanjian perdagangan internasional untuk mencapai integrasi ekonomi ASEAN di bidang jasa.

AFAS berfungsi untuk meningkatkan akses pasar di lingkup ASEAN. AFAS terdiri dari 3 kelompok protokol yang terpisah, yaitu: jasa penunjang angkutan udara, jasa keuangan dan jasa lainnya.

Dari ketiga belas subsektor tersebut Indonesia baru melakukan komitmen pada 6 (enam) subsektor.

Indonesia belum dapat memanfaatkan penambahan komitmen baru dari Negara ASEAN lainnya apabila belum mengesahkan/meratifikasi Protokol AFAS Paket ke-12.

"Protokol Paket Keduabelas bidang jasa penunjang angkutan udara bertujuan untuk saling memberi peluang investasi dan lapangan kerja pada kegiatan jasa penunjang angkutan udara," jelas Menhub.

Selain itu, tujuan serta manfaat lainnya pengesahan protokol paket kedua belas ini adalah untuk mendorong daya saing untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan jasa penunjang angkutan udara serta mendukung upaya pemulihan industri penerbangan akibat pandemi, khususnya sektor jasa penunjang angkutan udara.

Protokol ini juga dapat dijadikan dasar rekomendasi bagi pemerintah kepada penyedia jasa untuk melakukan kerja sama dengan negara anggota ASEAN.

Melalui kerja sama AFAS ini, diharapkan dapat menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan jasa di antara negara-negara anggota ASEAN.

Seperti batasan-batasan terkait kepemilikan asing, akses pasar, perizinan, dan peraturan lainnya yang mempengaruhi perdagangan jasa. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved