Komisi V DPR RI Minta Pemerintah Awasi Pelaksanaan AFAS
Secara keseluruhan politisi Golkar asal Sulsel itu mengapresiasi dan berharap hubungan internasional antar negara ASEAN akan berjalan dengan baik.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemenkumham, Kemenlu, dan Kemendag sepakat menyetujui ratifikasi protokol untuk melaksanakan Paket Keduabelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam persetujuan kerangka kerjasama ASEAN di bidang jasa ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dalam bentuk Peraturan Presiden.
“Secara keseluruhan sudah saya dalami sampai titik terakhir. Ada pertanyaan saya yang masih belum meyakinkan saya manfaat protokol 1 sampai 12,” kata Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady, Rabu (19/6/2024).
“Ada gambaran bahwa sebelum selesainya aturan 9,10,11 berarti kita belum bisa mendapat manfaat dari protokol tersebut,” Hamka B Kady menambahkan.
Untuk protokol 12 baru tiga yang meratifikasi ada juga ketentuan lain, kata Hamka, nanti ada berlaku pada negara bersangkutan yang menerima ratifikasi itu dan dipegang oleh sekjen ASEAN.
Menurutnya, ada 13 poin dalam perjanjian ini dapat dilakukan, tapi Indonesia hanya meratifikasi enam point.
“Selanjutnya, sebenarnya ada 13 poin dalam perjanjian ini yang bisa kita lakukan. Kenapa kita hanya meratifikasi 6. Apa yang lain itu tidak ada manfaatnya buat Indonesia. Apakah terlalu kecil manfaatnya,” tanyanya.
Secara keseluruhan legislator Golkar asal Sulawesi Selatan itu mengapresiasi dan berharap hubungan internasional antar negara ASEAN akan berjalan dengan baik.
Selain itu, dia meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap implementasi pelaksanaan AFAS baik paket 9 hingga 12.
Hal tersebut dilakukan demi memberikan kepastian hukum dalam kerjasama dengan penyedia jasa, mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan serta daya saing industri sub sektor jasa penunjang angkutan udara nasional dan mendorong pemulihan ekonomi dan industri pasca pandemi.
“Kita berharap Pemerintah mengawal seluruh keputusan ini secara baik karena pengawasan secara langsung itu sebetulnya ada di Pemerintah itu sendiri. Penerapan aturan ini nantinya tentu kami berharap seluruh ketentuan dalam protokol 9, 10, 11 dan 12 jasa angkutan udara untuk negara-negara di Asean ini betul-betul bisa kita kawal dengan baik dalam rangka memperkuat kita, keberadaan Indonesia di negara-negara Asean terkhusus di bidang angkutan udara,” jelas Politisi Fraksi Golkar itu.
Protokol AFAS Paket ke-12 ini merupakan lanjutan dari Paket ke-8, ke-9, ke-10 dan ke-11. Adapun pengaturan Protokol AFAS paket ke-12 ini mencakup empat moda pelayanan jasa (mode of supply).
Pertama, mode cross-border supply yang merupakan jasa yang langsung diberikan oleh penyedia jasa kepada pengguna di negara mitra tanpa hadir secara fisik.
Kedua, mode consumption abroad yakni jasa yang diberikan oleh penyedia jasa di luar negeri kepada konsumen dalam negeri setelah konsumen tersebut berpindah secara fisik ke negara penyedia.
Ketiga, mode commercial presence yaitu penyedia jasa secara langsung melakukan usahanya di negara lain dengan membuka kantor cabang atau perwakilan.
Keempat, movement of natural person yang merupakan penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu oleh penyedia jasa untuk jangka waktu tertentu.
Kepala BHP Makassar Raih Penghargaan Bergengsi di Hari Pengayoman Ke-80 karena 20 Tahun Mengabdi |
![]() |
---|
Ditjen AHU Tuntaskan 99,58 Persen Layanan Hukum Semester I, PNBP Capai Rp582 Miliar |
![]() |
---|
Taufan Pawe Genap 5 Tahun Pimpin Golkar Sulsel Pekan Depan, Kapan Musda? |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat Anggarkan Pembangunan Pasar Turatea Jeneponto 2026 |
![]() |
---|
Kemenkumham Sulses Gandeng Mahasiswa KKN Unhas Jadi Agen Edukasi Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.