Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelajar, Mahasiswa, Emak-emak Ikut Main Judi Online, Rp 5 Triliun Dilarikan ke Luar Negeri

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkap fakta mencengangkan soal permainan judi online. Berdasarkan data PPATK, sebanyak

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.ID
Ilustrasi judi online seperti yang menjerat sejumlah warga dan aparat hingga harus terlilit utang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Praktik judi online di Indonesia ternyata makin parah.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkap fakta mencengangkan soal permainan judi online.

Lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang itu melaporkan telah memblokir 5 ribu rekening yang digunakan untuk main judi online.

Tak hanya itu, berdasarkan data PPATK, sebanyak 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi judi online.

Itu artinya sebanyak 1,13 persen warga Indonesia main judi online sebab jumlah penduduk Indonesia per Desember 2023 berdasarkan data Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencapai 280 juta jiwa.

Sekitar 80 persen dari 3,2 juta pemain judi online yang telah teridentifikasi, mereka rata-rata bermain di atas Rp100 ribu. 

"Dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online yang ada itu, rata-rata mereka bermain di atas Rp 100 ribu, hampir 80 persen," ujar Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah pada diskusi bertema "Mati Melarat karena Judi" yang digelar secara virtual, Sabtu (15/6/2024).

Baca juga: Sosok Perwira TNI dari Sulsel Gelapkan Uang Kantor Hampir Rp 1 Miliar buat Judi Online

Lebih mencengangkan lagi, ternyata pemain judi online mayoritas dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga.

"Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan ini cukup mengkhawatirkan untuk kita sebagai anak bangsa," kata Natsir.

"Ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa. Di mana, misalnya, pendapatan keluarga itu katakanlah Rp200 ribu per hari, kalau Rp100 ribunya itu digunakan untuk judi online, itu kan signifikan mengurangi gizi keluarga yang ada," kata Nasir lebih lanjut.

Nasir menyebutkan bahwa sekitar Rp5 triliun hasil judi online atau daring dilarikan ke negara yang masuk ke dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.

"Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih," kata Natsir dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, negara ASEAN yang dimaksud adalah Thailand, Filipina dan Kamboja.

Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN, ada Thailand, Filipina dan Kamboja," ujarnya.

Natsir juga mengaku pihaknya mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan itu dari para penyedia jasa keuangan. Lalu, dari laporan transaksi keuangan mencurigakan itu, PPATK menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaannya kepada penyidik.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved