IPMIL Luwu
Lagi IPMIL Geruduk Kejati Sulsel, Tuding Eks Bupati Luwu Basmin Mattayang Terlibat Korupsi Rp 67 M
Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PP IPMIL) geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Makassar.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Diantaranya Rp13 miliar utang APBD perubahan tahun 2023.
Utang pada APBD pokok tahun 2024 sebesar Rp 14 miliar.
Terakhir, utang untuk anggaran Pilkada Luwu yang menelan anggaran sekitar Rp17 miliar lebih.
Ketua PP IPMIL Yandi mengaku, pihaknya meminta BPK Sulsel memeriksa mantan Bupati Luwu Basmin Mattayang.
Kata Yandi, BPK Sulsel harus tegas dan tak pandang bulu ketika menyambangi Luwu untuk agenda pemeriksaan.
"Harapan kami, ketika betul Basmin ada temuan, jangan ada kongkalikong. Karena kami punya data di sini, siapapun akan kami kejar," bebernya, Sabtu (23/3/2024).
Dirinya menambahkan, saat audiensi dengan perwakilan BPK Sulsel, Yandi mengaku memiliki data hutang Pemkab Luwu 2023.
"Kami berencana akan memberikan ke BPK Sulsel data yang kami pegang. Tapi nanti setelah mereka turun ke Luwu untuk mengaudit. Kami tidak mau data ini disalahgunakan," terangnya.
Yandi juga meminta agar BPK Sulsel bisa menghentikan eksekutif dan legislatif untuk tidak menjual aset Luwu ke PT Masmindo.
"Sebab menjual tanah sama dengan menjual diri," akunya.
Berikut tuntutan PP IPMIL Luwu:
1. Mendesak KPK untuk segera turun ke kabupaten Luwu karena kuat dugaan telah terjadi korupsi berjamaah atas hutang yang melilit Pemda Luwu.
2. Mendesak kepada Pemda dan DPRD Luwu untuk menghentikan penjualan aset.
3. Mendesak kepada Pemda Luwu untuk transparansi dana hibah dari PT. Masmindo. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.