IPMIL Luwu
3 Tuntutan PP IPMIL Luwu di BPK Sulsel, Minta Tak Pandang Bulu saat Periksa Basmin Mattayang
Sekitar 22 massa aksi Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PP IPMIL) geruduk Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sekitar 22 massa aksi Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PP IPMIL) geruduk Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan Jl AP Pettarani, Makassar.
Massa geram lantaran Pemda Luwu memiliki utang hingga Rp43 miliar.
Dari informasi dihimpun Tribunluwu.com, utang itu bersumber dari sejumlah pekerjaan fisik.
Diantaranya Rp13 miliar utang pada APBD perubahan tahun 2023.
Hutang pada APBD pokok tahun 2024 sebesar Rp14 miliar.
Dan terakhir, utang untuk anggaran Pilkada Luwu yang menelan anggaran sekitar Rp17 miliar lebih.
Ketua PP IPMIL Yandi mengaku, pihaknya meminta BPK Sulsel memeriksa mantan Bupati Luwu Basmin Mattayang.
Baca juga: 22 Massa IPMIL Luwu Geruduk Kantor BPK, Minta Basmin Mattayang Diperiksa Dugaan Korupsi Berjamaah
Kata Yandi, BPK Sulsel harus tegas dan tak pandang bulu ketika menyambangi Luwu untuk agenda pemeriksaan.
"Harapan kami, ketika betul Basmin ada temuan, jangan ada kongkalikong. Karena kami punya data di sini, siapapun akan kami kejar," bebernya, Sabtu (23/3/3034).
Dirinya menambahkan, saat audiensi dengan perwakilan BPK Sulsel, Yandi mengaku memiliki data hutang Pemkab Luwu 2023.
"Kami berencana akan memberikan ke BPK Sulsel data yang kami pegang. Tapi nanti setelah mereka turun ke Luwu untuk mengaudit. Kami tidak mau data ini disalahgunakan," terangnya.
Yandi juga meminta agar BPK Sulsel bisa menghentikan eksekutif dan legislatif untuk tidak menjual aset Luwu ke PT Masmindo.
"Sebab menjual tanah sama dengan menjual diri," akunya.
Berikut tuntutan PP IPMIL Luwu:
1. Mendesak KPK untuk segera turun ke kabupaten Luwu karena kuat dugaan telah terjadi korupsi berjamaah atas hutang yang melilit Pemda Luwu.
2. Mendesak kepada Pemda dan DPRD Luwu untuk menghentikan penjualan aset.
3. Mendesak kepada Pemda Luwu untuk transparansi dana hibah dari PT. Masmindo. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.